Selasa, 26 April 2016

BAhan Ajar MLK_Bab VII

BAB VII MANAJEMEN DANA BANK Pendahuluan Kegiatan utama bank adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan kredit yang harus dilakukan dengan baik dan benar. Menajemen sangat berperan penting dalam pengumpulan dana dan penyaluran kredit untuk mendukung tercapainya tujuan. Dana Bank adalah sejumlah uang yang di miliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya, atau suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Sumber Dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri, apakan dari simpanan masyarakat atau lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri , yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara cepat. Manajemen Dana Bank adalah “Suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada dimasyarakat”. Manajemen Dana Bank (Bank Found Management) adalah ilmu dan seni mengatur proses penarikan dan pengumpulan dana yang optimal dan dengan cost of money yang wajar. Yang di maksud dengan wajar adalah cost of money (cost of found + overhead cost) dapat bersaing dengan bank-bank lain. Bagi bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposit sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang ada di masyarakat. Perencanaan Jumlah Dana Bank Perencanaan jumlah dana bank diperlukan untuk menetapkan dana yang dibutuhkan sehingga pengendalian dapat di lakukan. Perencanaan yang baik harus didasarkan atas analisis data dan informasi. Data dan informasi yang di butuhkan dalam perencanaan jumlah dana bank antara lain : • Undang-undang perbankan dan surat edaran bank sentral • Situasi moneter dan keadaan perekonomian • Pendapat masyarakat (IPC) dan besarnya biaya hidup • Jumlah bank saingan dan besarnya cost of found yang berlaku • Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal dan Bank For International Settlements (BIS). Yang di maksud dengan perencanaan adalah : “Perencanaa adalah memilih dan menggabungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi mengenai masa datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang di perlukan untuk mencapai hasil yang di inginkan” (G.R Terry) “Rencana adalah sejumlah keputusan mengenai keinginan dan berisi pedoman pelaksanaan untuk mencapai tujuan yang diinginkannya itu. Jadi, setiap rencana mengandung dua unsur, yaitu tujuan dan pedoman”(Drs. Malayu S.P. Hasibuan-1985). Penentuan Besarnya Dana Bank Untuk menentukan besarnya dana bank secara absolut sulit, tetapi besarnya dana bank dapat di tentukan berdasarkan hal-hal berikut : • Ketentuan Pemerintah Pemerintah selalu menetapkan besarnya dana (modal) sendiri setiap bank negaranya masing-masing. Penentuan tersebut berdasarkan UUD, Keppres, atau surat edaran Bank Indonesia. • Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) KPMM atau CAR adalah kebutuhan modal minimum bank di hitung berdasarkan aktiva tertimbang menurut resiko. • Area Operasional Bank Kebutuhan dana bank akan semakin besar jika area operasionalnya semakin luas meliputi nasional dan bahkan internasional. • Produk Jasa Bank Kebutuhan besarnya dana bank dipengaruhi oleh banyaknya produk jasa yang akan dilayaninya. Apabila produk jasa bank banyak, maka dana bank yang dibutuhkan semakin besar, begitu juga sebaliknya. • Tujuan Bank Dana bank akan di pengaruhi oleh tujuan yang ingin di capai bank bersangkutan. Semakin banyak laba yang ingin di peroleh maka semakin besar dana bank yang di butuhkan. • Pimpinan Bank Kebutuhan modal bank juga di pengaruhi oleh kecakapan dan profesionalisme pimpinan bank. • Kebutuhan Likuiditas yang Dimiliki Artinya jika alat-alat likuid yang di miliki sangat terbaras, ada kemungkinan untuk memenuhi likuiditas itu di ambil dari modal bank bersangkutan. • Tingkat Kualitas dari Aset Artinya semakin banyak aset yang produktif (kredit lancar dan carning assets) maka kebutuhan akan modal semakin mudah dipenuhi. • Struktur dari Tabungan Artinya apabila biaya tabungan semakin banyak, akan semakin sulit untuk dapat memenuhinya. • Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank Artinya semakin baik operasional bank, semakin efisien serta produktif bank bersangkutan. • Tingakat Kualitas Pemilik Bank Artinya jika pemilik bank selalu menginginkan agar banknya semakin kuat dan besar, kebutuhan modal akan semakin terpenuhi karena laba yang di peroleh di investasikan kembali. Sumber Dana Bank 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Perolehan dana dari sumber Bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Dana ini dapat pula dicairkan sesuai dengan tujuan bank. Misalnya, apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru. Salah satu jenis dana yang brsumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Adapun pencairan dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari : • Setoran modal dari pemegang saham, yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru; • Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan; • Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham. Keuntungan dan Kerugian Dari sumber Dana Sendiri Keuntungannya • Tidak perlu membayar bunga yang relative lebih besar; • Mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan (relatif kecil). Kerugiannya • Untuk dana yang relatif besar besar harus melalui berbagai prosedur yang relatif lama. 2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan 3 (tiga) jenis simpanan (rekening). Sumber dana yang dimaksud yaitu : a. Simpanan Giro Pengertian Giro menurut undang-undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah “Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-bukuan”. Tujuan utama dalam menyimpan uang dalam rekening Giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergulat dalam dunia bisnis dan biasanya pemegang rekening Giro tidak begitu memperhatikan bunganya. Simpanan giro merupakan dana murah, karena bunga yang dikeluarkan oleh bank merupakan bunga yang paling murah. Penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahbukuan). Penarian secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG). Cek adalah “Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabag tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pembawa cek”. Syarat – syarat penarikan cek • Tersedianya dana yang cukup • Ada materi yang cukup • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek • Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama • Memerhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkanya cek ttersebut • Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan) • Dalam keadaan tidak blokir pihak berwenang • Resi cek yang diberikan ke nasabah sudah kembali • Endorsement cek benar jika ada • Kondisi cek sempurna tidak cacat • Rekening nasabah belum ditutup • Dan syarat-syarat lainnya. Jenis cek • Cek atas unjuk Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut. • Cek Atas Nama Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. • Cek Silang Cek silang merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro. • Cek Mundur Cek mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antar si pemberi cek dengan si penerima cek. • Cek Kosong Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, artinya jumlah dana yang tertulis di dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada direkening giro jumlahnya lebih kecil. Bilyet Giro Bilyet Giro adalah “Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya”. Syarat – syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan adalah : • Ada nama bilyet giro dan nomor serinya; • Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan; • Nama dan tempat bank tertarik; • Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf; • Nama atau nomor rekening pihak penerima; • Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan; • Tanggal dan tempat penarikan; • Nama bank yang menerima pemindahbuuan tersebut. b. Simpanan Tabung Pengertian Tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah “Simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Tujuan Simpanan tabungan ini selain untuk memudahkan mengambil uang juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar. Biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga. Metode pembebanan bunga yang diberikan sama seperti pembebanan bunga untuk jasa giro yaitu saldo terendah, saldo rata-rata, dan saldo harian. Pembebanan suku bunga tabungan tergantung kepada bank yang bersangkutan namun dalam prakteknya sering digunakan saldo harian. Alat Penarikan Tabungan 1. Buku Tabungan Buku Tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut. 2. Slip Penarikan Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik jumlah uang. 3. Kartu Yang Terbuat Dari Plastik Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik uang yang ada di Bank maupun di Automated Teller Machine (ATM). 4. Kombinasi Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan. c. Simpanan Deposito Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Tujuan menyimpan uanga direkening Deposito yaitu mengharapkan penghasilan dari bunga yang lebih besar bagi bank simpanan simpanan deposito merupakan dana mahal karena bunganya paling tinggi. Simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Jenis-Jenis Deposito • Deposito Berjangka (DB) Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. • Sertifikat Deposito Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 bulan, sertifikat deposito ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjualbelikan atau dipndahtangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tuani maupun non tunai, di samping setiap bulan atau jatuh tempo. • Deposito On Call Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya Rp 30.000.000,00 (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deosito on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Keuntungan dan Kerugian Dana Yang Berasal dari Masyarakat Luas Keuntungannya : • Pencairan dana dan Sumber ini relatif mudah; • Dana yang tersedia dimasyarakat tidak terbatas. Kerugiannya : • Sumber dana dari sumber ini relatif mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi. 3. Dana yang bersumber dari lembaga lain Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana melalui sumber bank itu sendiri dan sumber masyarakat luas. Yaitu antara lain : • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor usaha tertentu. • Pinjaman antar bank (Call Money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. • Pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri. • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar