Selasa, 26 April 2016

Bahan Ajar MLK_Bab II

BAB II SISTEM KEUANGAN Pendahuluan Sistem keuangan : suatu jaringan dari berbagai unsure-unsur yang saling kait-mengkaityang terdiri dari Rumha Tangga, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan yangmembentuk pasar keuangan.Lembaga keuangan sanagt diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (rumah tangga) dan kelmpok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha). Atau secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut : Dari gambar tersebut tergambar fungsi utama system keuangan yaitu menstransfer dana-dana dari unit surplus kepada unit deficit. Dana-dana yang terkumpul dalam pasar uangakan mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak pensuplai dana. Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi; 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan. Sistem keuangan pada prinsipnya adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan peraturan dan teknik teknik diman surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditentukan, dan jasa jasa keuangan dihasilkan dan ditaawarkan ke seluruh dunia. Tugas utama system keuangan adalah mengalihkan dana dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan/ dibelanjakan dan untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan. Sistem Moneter dan Perbankan Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Fungsi Sistem Keuangan Fungsi Sistem Keuangan Diantara nya meliputi ; - Fungsi Tabungan dimana tabungan, obligasi, saham dan instrument hutang lain diperjual belikan di pasar uang untuk mendapatkan pendapatan bagi pemilik dana dan mengalir melului pasar keuangan untuk digunakan sebagai sumber investasi pihak yang membutuhkan/ bersedia mempergunakan, sehingga barang dan jasa bisa diproduksi - Fungsi Penyimpan Kekayaan Instrumen Keuangan menyediakan cara terbaik dalam menympan kekayaan ( menahan asset yang di miliki untuk tidak di konsumsi ) sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan - Fungsi Likuidasi ( pencairan ) pasar uang dan pasar modal menyediakan cara yang aman untuk pemilik dana sewaktu waktu membutuhkan / mengkonversi insatrumen kekayaan tersebut menjadi uang tunai dalam waktu singkat - Fungsi Kredit Sistem Keuanga yang memperoleh dana Tabungan simpanan, dapat memberikan kredit / pinjaman untuk membiayai konsumsi dan investasi pihak yang membutuhkan - Fungsi Pembayaran melalui jasa keuanga bank seperti ; chek, giro bilyet, kartu kredi, Inkaso dll - Fungsi Risiko Melalui pembayaran polis asuransi pasar keuangan memberikan proteksi atas risiko yang dapat menimbulkan kerugian ( risiko jiwa, kebakaran kecelakaan dll ) Fungsi Otoritas Keuangan Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut : 1. Mengeluarkan uang kertas dan logam 2. Menciptakan uang primer 3. Memelihara cadangan devisa nasional 4. Mengawasi sisten moneter Fungsi Sistem Moneter Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah : 1. Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil. 2. Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi. 3. Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter. Jenis-jenis Bank Bank BUMN Bank badan usaha milik Negara (bank BUMN) pada dasarnya adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu bank-bank ini sering juga disebut bank pemerintah. Bank Pemerintah Daerah Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas. Bank Swasta Nasional Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Bank Asing Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank yaitu : 1. Citibank 6. Deutsche Bank 2. American Express Bank 7. ABN-Amro Bank 3. Bank of Tokyo 8. Bank of America 4. Standard Chartered Bank 9. Chase Manhattan Bank 5. Hongong and Shanghai Bank 10. Bangkok Bank Bank Perkreditan Rakyat Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut : a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan b) Memberikan kredit c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil d) Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain. Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain : a) Menerima simpanan dalam bentuk giro b) Melakukan penyertaan modal c) Melakukan usaha perasuransian d) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas. Badan Hukum Bank Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sebagai berikut : Perseroan terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah

Bahan Ajar MLK_Bab I

BAB I LEMBAGA KEUANGAN Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Kasmir (2004:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana. Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau asset riil. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan. Dari pengertian tersebut di atas maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-fiancial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan. Menurut Ahmad Rodoni (2007) lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. Lembaga keuangan depositori (bank) mendapatkan dana yang bersumber langsung dari masyarakat (unit surplus) dalam bentuk simpanan yaitu tabungan, giro, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah, rumah tangga dan orang asing yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan depositori (bank) merupakan komponen penting dari penawaran uang (money supply). Yang termasuk depositori antara lain: Commercial Bank, Saving and Loan Associations (S&Ls), Mutual Saving Banks dan Credit Unions. 2. Lembaga keuangan non-depositori (bukan bank) ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kedua, lembaga keuangan investasi (investment institutions) yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek dan reksadana. Dan yang ketiga adalah tidak termasuk dalam kelompok kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura (venture capital) dan perusahaan pembiayaan (finance company,) yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (faktoring), pembiayaan konsumen (consumer company) dan kartu kredit (credit card). Menurut Susilo (2000) Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis, antara lain: • Pengalihan asset (asset transmutation): Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka tertentu yang telah disepakati. Pengalihan asset dapat juga terjadi jika bank dan lembaga keuangan bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh unit difisit. • Likiuditas (liquidity): berhubungan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. • Realokasi pendapatan (income realocation): banyak individu menyisihkan dan merealokasikan pendapatannya untuk persiapan menghadapi waktu yang akan datang. • Transaksi (transaction): lembaga keuangan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. • Efisiensi (efficiency): lembaga keuangan dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya dan juga memperlancar serta mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara Lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank, mempunyai peran yang penting bagi akivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. (Susilo, 2000) Peranan Lembaga Keuangan Dalam Perekonomian Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut: Pengalihan aset (asset transmutation) Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan. Realokasi pendapatan (income realocation) Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil. Transaksi (transaction) Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi. Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank. Fungsi Lembaga Keuangan 1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation ) Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan. 2. Likuiditas ( Liquidity ) Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank. 3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation ) Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang. banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. 4. Transaksi ( Transaction ) Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter. Fungsi dasar bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Siamat 2004 : 88) 1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. 2. Menciptakan uang 3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat. 4. Menawarkan jasa – jasa keuangan lain. 5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional. 6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang – barang berharga. 7. Menyediakan jasa – jasa pengelolaan dana Sedangkan untuk Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki beberapa fungsi berikut: 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran 3. Mengatur dan mengawasi Bank Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain : 1. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi 2. Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. 3. Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. 4. Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. 5. Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. 6. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. 7. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah. 8. Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. 9. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension Jenis Jenis Risiko pada Lembaga Keuangan 1. Credit Risk Credit risk (risiko kredit) adalah risiko investor dari kerugian yang timbul dari peminjam yang tidak melakukan pembayaran seperti yang dijanjikan. Peristiwa semacam ini disebut default. Istilah lain untuk risiko kredit adalah risiko default. Kerugian investor termasuk kehilangan pokok dan bunga, penurunan arus kas, dan biaya koleksi yang meningkat, yang muncul dalam sejumlah keadaan: - Seorang konsumen tidak melakukan pembayaran jatuh tempo pada pinjaman mortgage, kartu kredit, jalur kredit, atau pinjaman lainnya - Sebuah bisnis tidak melakukan pembayaran jatuh tempo pada mortgage, kartu kredit, jalur kredit, atau pinjaman lainnya - Sebuah bisnis atau konsumen tidak membayar faktur perdagangan saat jatuh tempo - Sebuah bisnis tidak membayar upah karyawan yang diterima saat jatuh tempo - Sebuah penerbit obligasi bisnis atau pemerintah tidak melakukan pembayaran pada pembayaran kupon atau pokok pada saat jatuh tempo - Sebuah perusahaan asuransi yang bangkrut tidak membayar kewajiban kebijakan Risiko pemberi pinjaman atas konsumen: Kebanyakan pemberi pinjaman menggunakan cara penilaian kelayakan kredit mereka masing-masing guna membuat peringkat risiko konsumen lalu kemudian mengaplikasikannya terhadap strategi bisnis mereka. Dengan produk-produk seperti pinjaman pribadi tanpa jaminan atau kredit pemilikan rumah, kreditur akan mengenakan suku bunga yang tinggi terhadap konsumen yang berisiko tinggi dan sebaliknya. Pada pinjaman berulang seperti pada kartu kredit dan overdraft, risiko ini dikontrol dengan cara penetapan batasan kredit yang seksama. Beberapa produk mensyaratkan adanya jaminan yang biasanya dalam bentuk properti. Risiko pemberi pinjaman atas bisnis: Debitur akan menawarkan biaya / keuntungan dari suatu pinjaman berdasarkan dari risiko dan suku bunga yang dikenakan, namun suku bunga ini bukan hanya satu-satunya metode kompensasi untuk risiko yang dihadapi. Perlindungan tambahan dalam bentuk pembatasan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh pemberi pinjaman (kreditur) atas peminjam (debitur) yaitu misalnya dalam bentuk: Pembatasan terhadap debitur atas tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi keuangan debitur misalnya melakukan pembelian kembali saham, melakukan pembayaran deviden, atau melakukan peminjaman baru. Kewenangan untuk melakukan pengawasan atas utang dengan cara mensyaratkan adanya audit dan laporan keuangan bulanan. Hak kepada kreditur untuk meminta pelunasan seketika atas utang yang diberikannya apabila terjadi suatu peristiwa khusus ataupun apabila rasio keuangtan seperti utang / ekuiti menurun. Saat ini terdapat inovasi untuk melindungi kreditur dan pemegang obligasi terhadap risiko gagal bayar yaitu dalam bentuk kredit derivatif yang dikenal dengan istilah credit default swap. Dengan kontrak keuangan ini maka perusahaan dimungkinkan untuk membeli suatu perlindungan (proteksi) terhadap risiko gagal bayar dari pihak ketiga selaku penjual perlindungan. Penjual perlindungan ini memperoleh imbal jasa secara periodik sebagai bentuk kompensasi atas risiko yang diambil alih olehnya yaitu dalam bentuk kesepakatan untuk membeli tagihan tersebut apabila terjadi gagal bayar. Risiko yang dihadapi oleh bisnis: Perusahaan menghadapi "risiko kredit" dalam hal misalnya perusahaan tidak menerima "pembayaran dimuka" secara tunai untuk produk atau jasa yang dijualnya Dengan melakukan penyerahan barang atau jasa di depan dan menagih pembayaran kelak maka perusahaan menanggung suatu risiko selama tenggang waktu penyerahan barang atau jasa dengan waktu pembayaran. Beberapa perusahaan memiliki d3epartemen risiko kredit yang bertugas untuk menilai kesehatan finansial dari konsumennya guna memutuskan pemberian kredit lebih lanjut atau tidak. Dalam hal ini dapat juga digunakan jasa pihak ketiga yaitu peruisahaan yang menyediakan jasa dibidang penilaian kredit dengan memberikan peringkat kredit seperti misalnya Moody's, Standard & Poor's, Fitch Ratings dan lainnya yang menyediakan informasi berbayar. Risiko kredit ini tidak dengan sungguh-sungguh dikelola oleh perusahaan kecil yang hanya memiliki 1 atau 2 konsumen saja, sehingga perusahaan ini sangat rentan terhadap masalah gagal bayar atau keterlambatan pembayaran oleh konsumennya. Risiko yang dihadapi individu: Konsumen dapat menemui risiko kredit dalam bentuk langsung misalnya sebagai deposan di bank atau sebagai debitur. Mereka dapat juga menghadapi risiko kredit sewaktu melakukan transaksi dagang dengan cara penyerahan uang muka kepada mitra pengimbang misalnya untuk melakukan pembelian rumah atau penyewaan rumah. Karyawan dari suatu perusahaan juga amat tergantung pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran gaji juga termasuk yang menghadapi risiko kredit dalam statusnya sebagai karyawan. Pada beberapa kasus, pemerintah menyadari bahwa kemampuan para individu ini untuk melakukan evaluasi atas risiko kredit sangat terbatas dan risiko ini dapat mengurangi efisiensi ekonomi sehingga pemerintah melakukan berbagai mekanisme dan langkah hukum guna melindungi konsumen terhadap risiko ini. Deposito bank pada beberapa negara dijamin dengan asuransi (hinga batasan nilai tertentu) untuk deposito individu / perorangan, yang secara efektif akan mengurangi risiko kredit mereka terhadap bank dan meningkatkan kepercayaan mereka menggunakan jasa perbankan. 2. Market Risk Market risk (risiko pasar) adalah risiko bahwa nilai portofolio, baik portofolio investasi atau portofolio perdagangan, akan menurun karena perubahan nilai dari faktor risiko pasar. Keempat faktor pasar standar risiko adalah: harga saham, suku bunga, kurs valuta asing, dan harga komoditas. Tipe market risk: - Equity risk, risiko bahwa harga saham dan / atau volatilitas tersirat akan berubah. - Interest rate risk, risiko bahwa suku bunga dan / atau volatilitas tersirat akan berubah. - Currency risk, risiko bahwa nilai tukar asing dan / atau volatilitas tersirat akan berubah. - Commodity risk, risiko bahwa harga komoditas (misalnya jagung, tembaga, minyak mentah) dan / atau volatilitas tersirat akan berubah. Mengukur jumlah potensi kerugian akibat market risk: Seperti bentuk-bentuk risiko lainnya, jumlah potensi kerugian akibat risiko pasar dapat diukur dalam sejumlah cara atau konvensi. Secara tradisional, satu konvensi adalah dengan menggunakan Value at Risk. Konvensi menggunakan Value at risk mapan dan diterima dalam praktek manajemen risiko jangka pendek. Namun, mengandung sejumlah asumsi yang membatasi membatasi akurasinya. Asumsi pertama adalah bahwa komposisi portofolio diukur tetap tidak berubah selama periode tertentu. Selama jangka waktu singkat, asumsi membatasi sering dianggap sebagai wajar. Namun, selama jangka waktu lama, banyak posisi dalam portofolio mungkin telah berubah. Nilai pada Risiko portofolio tidak berubah tidak lagi relevan. Kovarian Varians dan pendekatan Simulasi Sejarah untuk menghitung Value at Risk juga mengasumsikan bahwa korelasi sejarah yang stabil dan tidak akan berubah di masa depan. Selain itu, perawatan harus diambil mengenai arus kas intervensi, pilihan tertanam, perubahan tingkat suku bunga mengambang dari posisi keuangan dalam portofolio. Mereka tidak dapat diabaikan jika dampaknya bisa besar. 3. Liquidity Risk Liquidity risk (risiko likuiditas) adalah risiko yang muncul jika suatu pihak tidak dapat membayar kewajibannya yang jatuh tempo secara tunai. Meskipun pihak tersebut memiliki aset yang cukup bernilai untuk melunasi kewajibannya, tapi ketika aset tersebut tidak bisa dikonversikan segera menjadi uang tunai, maka pihak tersebut dikatakan tidak likuid. Hal ini bisa terjadi jika pihak pengutang tidak dapat menjual hartanya karena tidak adanya pihak lain di pasar yang berminat membelinya. Hal ini berbeda dengan penurunan drastis harga aktiva, karena pada kasus penurunan harga, pasar berpendapat bahwa aktiva tersebut tak bernilai. Tidak adanya pihak yang berminat menukar (membeli) aktiva kemungkinan hanya disebabkan karena kesulitan mempertemukan kedua belah pihak. Karenanya, risiko likuiditas biasanya lebih besar kemungkinan terjadi pada pasar yang baru tumbuh atau bervolume kecil. Risiko likuiditas merupakan suatu risiko keuangan karena adanya ketidakpastian likuiditas. Suatu lembaga dapat berkurang likuiditasnya jika peringkat kreditnya turun, mengalami pengeluaran kas yang tak terduga, atau peristiwa lain yang menyebabkan pihak lain menghindari transaksi atau memberikan pinjaman ke lembaga tersebut. Suatu perusahaan juga dapat terpapar terhadap risiko likuiditas jika pasar yang diikutinya mengalami penurunan likuiditas. Tipe liquidity risk: Aset likuiditas adalah aset yang tidak dapat dijual karena kurangnya likuiditas di pasar, dasarnya sub-set risiko pasar. Hal ini dapat dijelaskan oleh: - Pelebaran bid / offer spread - Membuat cadangan likuiditas eksplisit - Memperpanjang holding period untuk perhitungan VaR Pendanaan likuiditas adalah risiko bahwa kewajiban: - Tidak bisa bertemu ketika mereka jatuh tempo - Hanya dapat dipenuhi dengan harga ekonomis - Dapat nama-spesifik atau sistemik Penyebab liquidity risk: Risiko likuiditas timbul dari situasi di mana pihak yang tertarik dalam perdagangan aset tidak bisa melakukannya karena tidak ada di pasar menginginkan perdagangan aset tersebut. Risiko likuiditas menjadi sangat penting untuk pihak yang akan terus atau saat ini memegang aset, karena mempengaruhi kemampuan mereka untuk perdagangan. Manifestasi dari risiko likuiditas sangat berbeda dari setetes harga nol. Dalam kasus penurunan harga aset ke nol, pasar mengatakan bahwa aset berharga. Namun, jika salah satu pihak tidak dapat menemukan pihak lain yang tertarik dalam perdagangan aset, ini berpotensi dapat bermasalah dari peserta pasar dengan menemukan satu sama lain. Inilah sebabnya mengapa risiko likuiditas biasanya ditemukan lebih tinggi di pasar negara berkembang atau volume pasar rendah. Risiko likuiditas adalah risiko keuangan karena likuiditas tidak pasti. Sebuah institusi mungkin kehilangan likuiditas jika rating kredit terjatuh, tiba-tiba arus kas tak terduga, atau beberapa acara lainnya menyebabkan counterparty untuk menghindari perdagangan dengan pinjaman kepada lembaga. Sebuah perusahaan juga terkena risiko likuiditas jika pasar yang tergantung tunduk pada kehilangan likuiditas. Risiko likuiditas cenderung senyawa dengan risiko lainnya. Jika sebuah organisasi perdagangan memiliki posisi dalam aset likuid, kemampuan terbatas untuk melikuidasi posisi yang dalam waktu singkat akan senyawa dengan risiko pasar. Sebuah tes sederhana untuk risiko likuiditas adalah dengan melihat masa depan arus kas bersih dari hari demi hari. Analisis tersebut dapat dilengkapi dengan stress testing. Lihatlah arus kas bersih pada sehari-hari dengan asumsi bahwa penting counterparty default. Analisis seperti ini tidak dapat dengan mudah memperhitungkan arus kas rekening kontingen, seperti arus kas dari derivatif atau sekuritas hipotek. Jika arus kas organisasi sebagian besar kontingen, risiko likuiditas dapat dinilai menggunakan beberapa bentuk analisis skenario. Pendekatan umum menggunakan analisis skenario mungkin memerlukan tingkat tinggi langkah-langkah berikut: Membangun beberapa skenario untuk gerakan pasar dan default selama periode waktu tertentu Menilai sehari-hari arus kas di bawah masing-masing skenario. Karena neraca berbeda sehingga secara signifikan dari satu organisasi ke yang berikutnya, ada standardisasi sedikit bagaimana analisis tersebut dilaksanakan. Regulator terutama prihatin tentang implikasi sistemik dan risiko likuiditas. Pengukuran liquidity risk: - Liquidity gap --» Culp mendefinisikan liquidity gap sebagai aset likuid bersih perusahaan. Nilai kelebihan aset cair perusahaan atas volatile kewajiban. Sebuah perusahaan dengan liquidity gap negatif harus fokus pada saldo kas mereka dan perubahan yang tak terduga mungkin dalam nilai-nilai mereka. Sebagai ukuran statis risiko likuiditas tidak memberikan indikasi bagaimana kesenjangan akan berubah dengan peningkatan marjinal perusahaan pendanaan biaya. - Liquidity risk elasticity --» Culp menunjukkan perubahan aktiva bersih atas kewajiban yang didanai terjadi ketika premi likuiditas di bank, marjinal biaya pendanaan meningkat dengan jumlah yang kecil sebagai elastisitas risiko likuiditas. Untuk bank ini akan diukur menyebar sebagai LIBOR, untuk nonfinancials LRE akan diukur tersebar di tingkat commercial paper. Masalah dengan menggunakan elastisitas risiko likuiditas adalah bahwa ia menganggap perubahan paralel dalam pendanaan yang tersebar di seluruh waktu jatuh tempo dan bahwa hanya akurat untuk perubahan kecil dalam menyebar pendanaan. Pengukuran liquidity asset: - Bid offer spread --» digunakan oleh pelaku pasar sebagai ukuran likuiditas aset. Untuk membandingkan produk yang berbeda rasio penyebaran harga pertengahan produk dapat digunakan. Semakin kecil rasio aset yang lebih likuid. Ini terdiri dari biaya operasional, administrasi, dan pengolahan serta kompensasi yang dibutuhkan untuk kemungkinan perdagangan dengan pedagang yang lebih tepat. - Market depth --» mengacu pada kedalaman pasar sebagai jumlah aset yang dapat dibeli dan dijual di berbagai bid-ask spread. Slip berkaitan dengan konsep kedalaman pasar. Pedagang perlu mempertimbangkan efek mengeksekusi order besar pada pasar dan untuk menyesuaikan tawaran ask spread yang sesuai. Mereka menghitung biaya likuiditas sebagai perbedaan eksekusi harga dan harga eksekusi awal. - Immediacy --» merujuk pada waktu yang dibutuhkan untuk sukses trading dalam jumlah tertentu dari suatu aktiva dengan biaya yang ditentukan. - Resilience --» mengidentifikasi dimensi keempat likuiditas sebagai kecepatan dengan mana harga kembali ke tingkat sebelumnya setelah transaksi besar. Berbeda dengan ketahanan langkah-langkah lain hanya dapat ditentukan selama periode waktu.

Buku Ajar Manajemen Lembaga Keuangan

https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWbXQyc1JYQmltRjg

Jumat, 22 April 2016

Yudisium

Materi Perkuliahan Manajemen Perbankan

https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWZW5tSW15NTExQ1E
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWanR0RHo3YnJuNXM
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWeVhfRXY0ZzNxTTQ
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWbklhOTRnWXh6QlU
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWNzlCWXBLY3E5ckU
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWOGsybUp1Y1NHdW8
 https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWdHpfU1NKQlQxSzA
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWNHVBd0JXTkJrYlU
https://drive.google.com/open?id=1HmBL6Fsnz84bYy3uVbBHYWKB_Y8NtBaxQ_Q4BKcaYrI
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWRXdubkU2Y1hJQjg


Materi Perkuliahan Pengantar Ekonomi Makro

 https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWQ1FjSG1yWXJTcVk
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWVU9MZFB1NThfYU0
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWTjYwMjRqYWR3WUE
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWLWMxOVl5RVhfREU
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWS0NBYS1meV80NjQ
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWVEdqNkRwdjU4R00
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWTFhqMldPUlBFZDQ
https://drive.google.com/open?id=0B_os3Ut9ItgWZW5tSW15NTExQ1E


PENGUMUMAN KALENDER AKADEMIK



1. Penerbitan KHS tanggal 11-23 Januari 2016.
2. Pengisian KRS tanggal 25 Januari - 06 Februari 2016 (Untuk Mahasiswa KKN tidak ada perpanjangan waktu pengisian KRS).
3. Awal Perkuliahan Semester Genap T.A. 2015/2016 dimulai tanggal 15 Februari 2016.
4. Batas Akhir Pendaftaran Ujian Skripsi tanggal 20 Januari 2016.
5. Bagi Mahasiswa yang sudah lulus ujian skripsi agar mengumpulkan fotocopy ijazah terakhir (dilegalisir).
6. Yudisium FE tanggal 27 Februari 2016.
7. Wisuda Unbara tanggal 10 Maret 2016.