Selasa, 26 April 2016

Bahan Ajar MLK_Bab II

BAB II SISTEM KEUANGAN Pendahuluan Sistem keuangan : suatu jaringan dari berbagai unsure-unsur yang saling kait-mengkaityang terdiri dari Rumha Tangga, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan yangmembentuk pasar keuangan.Lembaga keuangan sanagt diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (rumah tangga) dan kelmpok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha). Atau secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut : Dari gambar tersebut tergambar fungsi utama system keuangan yaitu menstransfer dana-dana dari unit surplus kepada unit deficit. Dana-dana yang terkumpul dalam pasar uangakan mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak pensuplai dana. Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi; 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan. Sistem keuangan pada prinsipnya adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan peraturan dan teknik teknik diman surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditentukan, dan jasa jasa keuangan dihasilkan dan ditaawarkan ke seluruh dunia. Tugas utama system keuangan adalah mengalihkan dana dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan/ dibelanjakan dan untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan. Sistem Moneter dan Perbankan Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Fungsi Sistem Keuangan Fungsi Sistem Keuangan Diantara nya meliputi ; - Fungsi Tabungan dimana tabungan, obligasi, saham dan instrument hutang lain diperjual belikan di pasar uang untuk mendapatkan pendapatan bagi pemilik dana dan mengalir melului pasar keuangan untuk digunakan sebagai sumber investasi pihak yang membutuhkan/ bersedia mempergunakan, sehingga barang dan jasa bisa diproduksi - Fungsi Penyimpan Kekayaan Instrumen Keuangan menyediakan cara terbaik dalam menympan kekayaan ( menahan asset yang di miliki untuk tidak di konsumsi ) sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan - Fungsi Likuidasi ( pencairan ) pasar uang dan pasar modal menyediakan cara yang aman untuk pemilik dana sewaktu waktu membutuhkan / mengkonversi insatrumen kekayaan tersebut menjadi uang tunai dalam waktu singkat - Fungsi Kredit Sistem Keuanga yang memperoleh dana Tabungan simpanan, dapat memberikan kredit / pinjaman untuk membiayai konsumsi dan investasi pihak yang membutuhkan - Fungsi Pembayaran melalui jasa keuanga bank seperti ; chek, giro bilyet, kartu kredi, Inkaso dll - Fungsi Risiko Melalui pembayaran polis asuransi pasar keuangan memberikan proteksi atas risiko yang dapat menimbulkan kerugian ( risiko jiwa, kebakaran kecelakaan dll ) Fungsi Otoritas Keuangan Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut : 1. Mengeluarkan uang kertas dan logam 2. Menciptakan uang primer 3. Memelihara cadangan devisa nasional 4. Mengawasi sisten moneter Fungsi Sistem Moneter Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah : 1. Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil. 2. Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi. 3. Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter. Jenis-jenis Bank Bank BUMN Bank badan usaha milik Negara (bank BUMN) pada dasarnya adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu bank-bank ini sering juga disebut bank pemerintah. Bank Pemerintah Daerah Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas. Bank Swasta Nasional Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Bank Asing Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank yaitu : 1. Citibank 6. Deutsche Bank 2. American Express Bank 7. ABN-Amro Bank 3. Bank of Tokyo 8. Bank of America 4. Standard Chartered Bank 9. Chase Manhattan Bank 5. Hongong and Shanghai Bank 10. Bangkok Bank Bank Perkreditan Rakyat Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut : a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan b) Memberikan kredit c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil d) Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain. Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain : a) Menerima simpanan dalam bentuk giro b) Melakukan penyertaan modal c) Melakukan usaha perasuransian d) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas. Badan Hukum Bank Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sebagai berikut : Perseroan terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar