Selasa, 26 April 2016

Bahan Ajar MLK_Bab IX

BAB IX MANAJEMEN JASA-JASA BANK LAINNYA Pendahuluan Tujuan pemberian jasa perbankan adalah untuk mendukung dan memperlancar dua kegiatan sebelumnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana (kredit). Semakin lengkap jasa perbankan yang tersedia maka bank semakin baik karena nasabah hendak melakukan transaksi cukup pada satu bank (one stop services). Kelengkapan jasa perbankan sangat tergantung pada kemampuan bank tersebut dari segi modal, perlengkapan fasilitas dan SDM. Bila dari transaksi pokok bank memperoleh bunga, dari transaksi jasa ini bank mendapatkan “Fee”. Kegiatan penting dalam perbankan salah satunya adalah Manajemen Jasa-jasa Bank Lainnya. Tujuan Pemberian Jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memper lancar kegiatan perbankan selain kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Secara lengkap jenis-jenis jasa-jasa bank lainnya yang ada di Indonesia adalah, sebagai berikut;  Menerima setoran-setoran,seperti;  Pembayaran pajak  Pembayaran Telepon  Pembayaran Air  Pembayaran Listrik  Pembayaran uang Kuliah  Melayani pembayaran-pembayaran seperti;  Gaji / Pembayaran / Honorarium  Pembayaran Deviden  Pembayaran Kupon  Pembayaran Bonus / Hadiah  Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi;  Penjamin Emisi (Underwriter)  Penjamin (Quarantor)  Wali Amanat (Trustee)  Perantara perdagangan Efek / Pialang (Broker)  Pedagang Efek (Dealer)  Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company)  Transfer (Kiriman Uang)  Inkaso (Collection)  Kliring (Clearing)  Safe Deposite Box  Bank Card  Bank Notes (Valas)  Bank Garansi  Referensi Bank  Bank Draft  Letter Of Credit (L/C)  Cek Wisata (Traveller Cheque)  Jual beli surat-surat berharga,dan jasa-jasa bank lainnya Keuntungan jasa-jasa bank lainnya Disamping keuntungan utama dari kegiatan pokok perbankan yaitu dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman (Spread Based) maka pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan lainnya yaitu dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank lainnya Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank lainnya antara lain : • Biaya Administrasi • Biaya Kirim • Biaya Tagih • Biaya provisi dan komisi • Biaya sewa • Biaya Iuran • Biaya-biaya lainnya Jenis Jasa-jasa Bank lainnya 1. Pengiriman uang (Transfer) : – Dengan surat (mail transfer) – Dengan kawat (telegrafic transfer) – Dengan telepon Transfer merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik pengiriman uang dalam kota,dalam kota atau luar negeri.Pemilihan sarana dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah apakah lewat telex,telepon, atau On line computer. Keuntungan yang diperoleh bank lewat pengiriman uang (Transfer) adalah; • Pengiriman lebih cepat • Aman sampai tujuan • Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening • Prosedur mudah dan murah • 2. Inkaso (Collection) Kuasa pada bank dari seseorang /perusahaan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan begitu saja kepada pihak tertarik ditempat lain atas surat berharga. Pengertian Inkaso adalah warkat-warkat yang berasal dariluar kota atau luar negeri. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri adalah sebagai berikut; • Cek • Bilyet Giro • Wesel • Deviden • Kupon,dan surat berharga lainnya Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi kedalam 2 bagian; • Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai dokumen yang mewakili surat/barang tersebut • Inkaso tidak berdokumen,surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewaakili surat/barang tersebut 3. Kliring Sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Peserta kliring adalah bank bank dalam wilayah tertentu. Bila disuatu wilayah tidak ada cabang BI, bank yang memenuhi persyaratan ditunjuk BI sebagai penyelenggara kliring (Kliring lokal). Pengertian Kliring adalah penagihan warkat bank yang berasal dari dalam kota melalui lembaga Kliring Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Sistem Kliring Elektronik (SKE) merupakan sistem kliring yang didasarkan atas Data Kliring Elektronik (DKE) yang dikirim oleh Peserta Langsung Aktif (PLA) dari Terminal Peserta Kliring (TPK) melalui jaringan data ke Sistem Pusat Kliring Elektronik (SPKE) dan diikuti dengan penyampaian dokumen / warkat kliring kepada penyelenggara (Bank Indonesia) Tujuan SKE • Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran giral lebih cepat, akurat aman dan lancar • Hasil perhitungan kliring lebih cepat, akurat dan informatif • Pengawasan sistem kliring lebih efisien, efektif dan aman Peserta Kliring • Peserta Langsung Aktif (PLA) – Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring • Peserta Langsung Pasif (PLP) – Merupakan kantor cabang bank peserta kliring – Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima dengan identitas sendiri (PLP) • Peserta Tidak Langsung (PTL) – Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP • Peserta Langsung Aktif (PLA) – Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring • Peserta Langsung Pasif (PLP) – Merupakan kantor cabang bank peserta kliring – Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima dengan identitas sendiri (PLP) • Peserta Tidak Langsung (PTL) – Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP Cap Kliring Semua warkat kliring harus di “cap” yang memuat sebutan kliring dan mencantumkan kode kelompok peserta kliring Pemberian kode kelompok dilaksanakan secara elektronik dan penyelenggara (BI) akan menyortir dengan menggunakan “Card Reader” Cap kliring merupakan tanda keabsahan warkat kliring dan tanda pengenal peserta kliring Warkat yang ditolak berarti dana yang tercantum dalam warkat tersebut tidak diterima. Pembatalan cap kliring harus dilakukan dengan memberi tanda cap pembatalan dan ditanda tangani 4. Letter of Credit (L/C) Surat dari suatu bank yang memberi kuasa kepada bank atau pihak lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih wesel dalam suatu jumlah tertentu sesuai dengan syarat syarat yang tercantum dalam L/C L/C merupakan jaminan dari bank pembuka L/C (Issuing Bank) kepada bank penerus (Advicing Bank) ataupun kepada eksportir Langkah Pembukaan L/C • Terjadi kesepakatan jual beli • Importir meminta Issuing Bank membuka L/C • Issuing bank membuka L/C kepada Advising Bank di luar negeri (bank correspondence) • Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir (Benefeciary) • Eksportir mengapalkan barang melalui jasa EMKL • Dokumen pengapalan dan dokumen pendukung lain disampaikan kepada Advising Bank • Advising Bank membayar kepada eksportir • Advising Bank mengirim dokumen kepada Issuing Bank • Importir membayar kepada Issuing Bank • Issuing Bank menyerahkan dokumen kepada importir • Issuing Bank membayar kepada Advising Bank 5. Jasa Penyimpanan Dokumen Safe Deposite Box (SDB) merupakan jasa-jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen atau surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang dapat disimpan dalam SDB adalah sebagai berikut; – Sertifikat Deposito – SertifikatTanah – Saham – Obligasi – Surat Perjanjian – Akte kelahiran – Surat nikah – Ijazah – Paspor – Surat Wasiat, dan surat berharga lainnya Kemudian SDB juga dapat digunakan untuk menyimpan benda berharga,seperti; – Emas – Mutiara – Berlian – Intan – Permata,dan benda-benda berharga lainnya Keuntungan yang diperoleh bank dengan adanya SDB,adalah sebagai berikut; – Biaya sewa – Uang setoran jaminan yang mengendap – Memberikan pelayanan kepada nasabahnya Keuntungan bagi Nasabah pemegang SDB,adalah; – Menjamin kerahasiaan barang-barng yang disimpan – Keamanan dokumen terjamin 6. Jasa Kartu Kredit Sebagai instrumen pembayaran pengganti uang tunai atau cek Hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang sehat / cukup sehat Mendapat persetujuan Bank Indonesia • Keuntungan : – Belanja dalan jumlah besar tanpa uang tunai – Menikmati fasilitas kredit dalam waktu tertentu – Pembayaran dengan kartu kredit dijamin oleh bank penerbit – Lebih aman – Prestise 7. Jasa bank Garansi Kesanggupan tertulis yang diberikan bank kepada pihak yang penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang ditetapkan bila pihak terjamin (nasabah) tidak dapat memenuhi kewajibannya Contoh: tender bond Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda “Garansie” yang artinya jaminan 8. Jasa Valuta Asing Uang kertas asing / bank notes disebut juga devisa tunai. Kurs (exchange rate) adalah tolak ukur satuan uang antara suatu negara dengan satuan uang negara lain. Dalam pemilihan kurs (kurs beli atau jual), transaksi yang dimaksud harus dilihat dari sudut bank. Secara rational kurs jual > kurs beli Transaksi Valuta Asing • Transaksi tunai (Spot) Penyerahan 2 hari setelah transaksi • Transaksi Tunggak (Foreward) Pembayaran pada waktu yang disepakati 1 bulan, 2 bulan atau suatu saat dengan kurs saat ini • Transaksi Barter (Swap) Kombinasi dari membeli dan menjual 2 mata uang secara tunai yang diikuti dengan menjual dan membeli kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak 9. Jasa Cek Wisata Cek perjalanan diterbitkan dalam mata uang yang kuat sehingga mudah digunakan. Diterbitkan oleh bank yang terkenal. Hanya dapat diuangkan oleh pemiliknya. Dapat digunakan sebagaimana layaknya uang. Bila tidak diperlukan dapat diuangkan kembali. Pengertian Travellers Cheque adalah merupakan cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh wisatawan. Travellers Chequeyang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs.Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan Travellers Cheque Valas adalah Kurs Devisa asing Keuntungan atau manfaat Penggunaan Traveller Cheque; • Memberikan kemudahan berbelanja, • Mengurangi kehilangan uang • Memberikan rasa percaya diri • Dapat dijadikan cenderamata atau hadiah • Biasanya untuk pembelian traveler cheque tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya • Jenis-jenis Travellers Cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang adalah; • Travellers Cheque mata uang rupiah • Traveller cheque dalam valuta asing 10. Jasa Pasar Modal Jasa-jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain; • Penjamin Emisi (Underwriter) yaitu bank sebagai penjamin terjualnya efek (saham & Obligasi) sampai batas waktu tertentu • Wali amanat (Trustee) yaitu bank menjadi amanat dalam emisi obligasi • Peantara perdagangan efek (Broker) yaitu bank perntara jual/beli efek • Pedagang efek (Dealer) yaitu bank berfungsi sebagai pedagang atau perantara jual beli efek • Perusahaan Pengelola dana (Investmen Company) yaitu bank sebagai pengelola dana nasabah di bursa efek 11. Jasa Penyetoran dana Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran lewat bank,setoran yang biasa diterima oleh bank antara lain; – Pembayaran listrik – Pembayaran telepon – Pembayaran Pajak – Pembayaran uang kuliah – Pembayaran rekening air – Menerima setoran ONH,dan setoran lainnya

Bahan Ajar MLK_Bab VIII

BAB VIII MANAJEMEN KREDIT Pengertian manajemen kredit Manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Agar pengelolaan kredit dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka kita terlebih dahulu harus mengenal segala sesuatu yang berhubungan dengan kredit. Perbedaan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan selain bank dengan kredit yang diberikan oleh bank terletak pada bidang pengelolaan kreditnya. Istilah kredit berasal dari bahasa latin cerdere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti percaya. Jadi bila seseorang mendapatkan kredit, berarti ia memperoleh kepercayaan ( trust ). Dengan kata lain bahwa kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan dari seseorang atau badan yang diberikan kepada sesorang atau badan lainnya yang dnegankepercayaan itu yang bersangkutan pada masa yang akan datang memenuhi segala kewajiban yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 21 ayat 11 tentang perbankan menyatakan : ” Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakn dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. ” Dalam ensiklopedia umum mendefinisikan : Kredit merupakan sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemilik kepada pemakai dengan pengharapan memperoleh keuntungan, kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang lain yang memberikan nya terhadap kecakapan dan kejujuran si pemimjam. Menurut Robert G Thomas, pengertian kredit adalah : ” Dalam pengertian umum kredit berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang” Dari definisi-definisi tersebut maka dapat ditarik kesimpulan yaitu : • Dalam perjanjian kredit ini, terdapat kesepakatan bersama dalam pelunasan utang dan bunga dalam jangka waktu tertentu. • Adanya suatu penyerahan uang dapat juga barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain, dan dengan memberi pinjaman ini bank berharap akan memperoleh sesuatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yang berupa bunga sebagai pendapatan bagi bank yang bersangkutan. • Proses kredit didasarkan pada suatu perjanjian yang saling percaya antara kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing. Unsur - Unsur Kredit • Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada pihak lain. Orang atau badan demikian lazim disebut kreditur • Adanya pihak yang membutuhkan atau meminjamkan uang, barang atau jasa. Pihak ini lazim diebut debitur. • Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur. • Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur. • Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur. • Adanya risiko yaitu sebagai adanya unsur perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan sesuatu yang belum dapat dipastikan, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko. Selain itu resiko dapat berasal dari bermacam-macam sumber seperti penurunan nilai uang karena inflasi. • Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga). Unsur yang terkandung dalam fasilitas kredit • Kepercayaan Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. • Jangka Waktu Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama • Prestasi Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah debitur, berupa bunga atau imbalan. • Risiko Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur. Jenis Kredit Jenis kredit dibedakan berdasarkan suatu pendekatan yang dilakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan. a. Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya 1. Kredit konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarga, seperti kredit rumah atau mobil yang akan digunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak produktif. 2. Kredit modal kerja (kredit perdagangan) kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif. 3. Kredit investasi yaitu kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit. b. Berdasarkan Jangka Waktu 1. Kredit jangka pendek yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun. 2. Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya satu sampai tiga tahun. 3. Kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. c. Berdasarkan Macamnya 1. Kredit askep yaitu kredit yang diberikan bank pada hakekatnya hanya merupakan pinjaman uang biasanya sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya. 2. Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima tetapi pembayarannya kemudian. 3. Kredit pembeli yaitu kredit yang dilakukan oleh pembeli dengan pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka. d. Berdasarkan Sektor Perekonomian 1. Kredit pertanian yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan dan perikanan. 2. Kredit perindustrian yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan besar. 3. Kredit pertambangan yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam usaha pertambangan. 4. Kredit ekspor impor ialah kredit yang diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang. 5. Kredit koperasi yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi. 6. Kredit profesi yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi, seperti dokter dan guru. e. Berdasarkan Agunan/Jaminan 1. Kredit agunan orang ialah kredit yang diberikan kepada jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan. 2. Kredit agunan efek ialah kredit yang diberikan kepada agunan efek-efek dan surat-surat berharga. 3. Kredit agunan barang ialah kredit yang diberikan dengan agunan barang-barang tetap, barang bergerak dan logam mulya. Kredit agunan barang ini harus memperhatikan hukum perdata Pasal 1132 sampai dengan Pasal 1139. 4. Kredit agunan dokumen ialah kredit yang diberikan dengan agunan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C). f. Berdasarkan Golongan Ekonomi 1. Golongan ekonomi lemah ialah kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, KUT dan lain-lain. Golongan ekonomi lemah ini adalah pengusaha yang kekayaan maksimumnya Rp 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunannya. 2. Golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha menengah dan besar. g. Berdasarkan penarikan dan pelunasan 1. Kredit rekening koran (Kredit perdagangan) adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat besarnya sesuai dengan kebutuhan, penarikan dengan cek , bilyet giro, atau pemindahbukuan, pelunasannya dengan setoran-setoran. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran baru dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui. 2. Kredit berjangka adalah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan dilakukan setelah jangka waktunya habis tergantung kepada perjanjian. Penanganan Kredit Bermasalah Kredit Bermasalah adalah kondisi dimana debitur mengingkari janjinya membayar bunga dan atau kredit induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Faktor-faktor Penyebab Kredit Bermasalah a. Faktor Intern Bank • Rendahnya kemampuan bank dalam melakukan analisis permohonan kredit. Misal; kredit diberikan tanpa pendapat atau saran dari komite kredit, taksasi nilai jaminan lenih tinggi dari nilai riil, kredit diberikan kepada perusahaan yang belum berpengalaman, daftar keuangan dan dokumen pendukung yang diserahkan kepada bank adalah hasil rekayasa, serta bank tidak memperhatikan laporan pihak ketiga yang kurang mendukung permohonan debitur. • Lemahnya sistem informasi, pengawasan,dan administrasi kredit. Dapat dilihat dari penarikan dana kredit sebelum dokumen kredit selesai, surat teguran atas tunggakan kepada debitur tidak disertai dengan tindakan riil, bank jarang mengadakan analisis cash-flow, status kredit, bank tidak mengawasi penggunaan kredit, komunikasi antara bank dengan debitur kurang lancar, tidak ada rencana dan jadwal yang tegas mengenai pembayaran kembali, bank tidak meminta dan menerima neraca rugi/laba, bank gagal menerapkan sistem dan prosedur tertulis mereka, bank mengabaikan cerukan debitur, serta bank tidak berhasil meninjau kondisi fasilitas produksi debitur. • Campur tangan berlebihan Kredit diberikan atas usul dari pihak petugas bank yang bersahabat dengan debitur, pimpinan puncak bank terlalu dominan dalam proses pengambilan keputusan kredit. • Lemahnya pengikatan jaminan yang kurang sempurna. Kurang sempurna dalam hal ini maksudnya seperti penambahan kredit tanpa jaminan yang cukup, tidak dapat merealisir jaminan kredit, serta bank tidak berhasil menguasai jaminan secepatnya ketika terdapat tanda kredit yang diberikan berkembang ke arah kredit bermasalah. b. Faktor Ketidaklayakan Debitur 1. Debitur Perorangan Sumber: penghasilan Gangguan: kesehatan, kematian, perceraian. 2. Debitur Korporasi Salah urus/mismanagement, kurangnya pengetahuan dan pengalaman, dan adanya penipuan. c. Faktor Ektern 1. Menurunnya kegiatan ekonomi 2. Tingginya suku bunga kredit 3. Pemanfaatan iklim persaingan dunia perbankan yang tidak sehat oleh debitur yang tidak bertanggungjawab. 4. Musibah yang menimpa perusahaan debitur. Penggolongan Kredit Bermasalah Penggolongan Kredit Bermasalah (Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum) 1. Lancar 2. Dalam Perhatian Khusus 3. Kurang Lancar • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari • Sering terjadi cerukan • Frekuensi mutasi rekening relative rendah • Terjadi pelanggaran kontrak yang telah diperjanjikan selama 90 hari • Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur • Dokumentasi pinjaman yang lemah 4. Diragukan • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari • Terjadi cerukan yang bersifat permanen • Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari • Terjadi kapitalisasi bunga • Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan 5. Macet • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 270 hari • Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru • Dari segi hukum, maupun segi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar. Sumber Penyebab Kredit Bermasalah (Non Performing Loan) Sumber-sumber penyebab terjadinya kegagalan pengembalian kredit oleh nasabah atau penyebab terjadinya kredit bermasalah pada bank dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Self Dealing Self dealing terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi kredit terhadap permohonan yang diajukan nasabah, berupa pemberian kredit yang tidak layak atas dasar yang kurang sehat terhadap nasabahnya dengan harapan mendapatkan kompensasi berupa pemberian imbalan dari nasabah. 2. Anxiety for Income Pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan perkreditan merupakan sumber pendapatan utama sebagian besar bank sehingga ambisi ataupun nafsu yang berlebihan untuk memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit sering menimbulkan pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian kredit. 3. Compromise of Credit Principles Pelanggaran prinsip-prinsip kredit oleh pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredit yang mengandung risiko yang potensial menjadi kredit yang bermasalah. 4. Incomplete Credit Information Terbatasnya informasi seperti data keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya seperti penggunaan kredit, perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber pelunasan kembali kredit. 5. Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements Sikap ragu-ragu dalam menentukan tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah diperjanjikan, meskipun nasabah mampu dan wajib membayarnya, juga merupakan penyebab timbulnya kredit-kredit yang tidak sehat dan mengakibatkan kredit bermasalah bagi bank. 6. Complacency Sikap memudahkan suatu masalah dalam proses kredit akan mengakibatkan terjadinya kegagalan atas pelunasan kembali kredit yang diberikan. 7. Lack of Supervising Karena kurangnya pengawasan yang efektif dan berkesinambungan setelah pemberian kredit, kondisi kredit berkembang menjadi kerugian karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya dengan baik. 8. Technical Incompetence Tidak adanya kemampuan teknis dalam menganalisis permohonan kredit dari aspek keuangan meupun aspek lainnya akan berakibat kegagalan dalam operasi perkreditan suatu bank. Para pejabat kredit harus senantiasan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan tugasnya dan jangan memberikan kredit kepada usaha atau sektor yang tidak dikenal dengan baik. 9. Poor Selection of Risks Risiko tersebut dapat dijelaskan dibawah ini: a. Pejabat kredit mampu mendeteksi kemampuan nasabah dalam membiayai usahanya, selain yang diperoleh dari bank. b. Pejabat kredit harus mampu menghitung berapa kebutuhan nasabah yang sesungguhnya. c. Pejabat kredit harus mampu menghitung nilai taksasi jaminan yang mengcover kredit yang diberikan d. Pejabat kredit harus mampu memperhitungkan kemungkinan risiko yang dihadapi dengan pemberian kredit dan mengetahui sumber pelunasan. e. Pejabat kredit harus mampu mendeteksi risiko pemberian kredit yang mungkin secara kemampuan cukup baik, tetapi dari sisi moral kurang menguntungkan bagi bank. f. Pejabat kredit harus mampu mendeteksi kualitas jaminan yang akan menimbulkan masalah di kemudian hari. 10. Overlending Overlending adalah pemberian kredit yang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah. 11. Competition Competition merupakan risiko persaingan yang kurang sehat antar bank yang memperebutkan nasabah yang berakibat pemberian kredit yang tidak sehat. Dampak Kredit Bermasalah 1. Terhadap kelancaran operasi bank pemberi kredit dalam pandangan bank sentral: • Aktiva produktif bank yang diragukan kolektibilitasnya (kewajiban PPAP=penyisihan penghapusan aktiva produktif) • Menurunnya profitabilitas ( ROA= Return On Asset) • Megurangi jumlah modal bank yang berakibat pada menurunnya persentase car dan bank harus memasukkan modal. 2. Terhadap industri perbankan • Turunnya likuiditas, solvabilitas, dan kepercayaan masyarakat • Bank systemic risk 3. Terhadap kehidupan ekonomi dan moneter negara • Peranan bank sebagai lembaga intermediasi tidak dapat berfungsi sehingga akan memperkecil kesempatan peluang bisnis, proyek baru, lapangan kerja baru, dsb. Prinsip Pemberian Kredit Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan kepada debitur oleh bank selaku kreditur mengandung risiko, sehingga dalam seetiap pemberian kredit atau pembiayaan harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap berbagi aspek yaitu : Prinsip 5C’s Character (penilaian watak) adalah penilaian atas kepribadian calon debitur dengan tujuan untuk mengetahui kejujuran dan itikad calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya. Penilaian ini dapat bersumber dari informasi dari internal bank, pihak lain, kepribadian dan perilaku calon debitur dalam kesehariannya. Capacity (Penilaian kemampuan), penilaian atas keahlian calon debitur mengelola usaha dan kemampuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan akan dibiayai dikelola oleh orang yang tepat dan mampu mengembalikan pinjaman. Penilaian ini mencakup pula skala bisnis calon debitur untuk penetapan besaran kredit yang akan diberikan. Capital (penilaian terhadap modal), penilaian terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha yang akan dibiayai. Dalam prakteknya, bank tidak membiayai seluruh usaha namun hanya menyediakan tambahan modal usaha bagi peningkatan usaha. Collateral (penilaian terhadap agunan), sebagai antisipasi terhadap timbulnya kredit bermasalah, umumnya calon debitur menyediakan jaminan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan. Condition of Economy (prospek usaha calon debitur),penilaian mencakup kondisi perekonomian masa lalu maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan usaha yang dibiayai dapat diketahui. Selain menerapkan prinsip 5C’s tersebut, bank juga menerapkan apa yang disebut dengan Prinsip 5P, yaitu : Party (Para Pihak), para pihak merupakan titik sentral yang harus diperhatikan dalam setiap pemberian kredit. Untuk itu kreditur harus memperoleh keyakinan terhadap debitur (bagaimana karakter, kemampuan ddsb). Purpose (tujuan), tujuan pemberian kredit apakah sesuai tujuan peruntukan kredit dan dapat menunjang kegiatan usaha. Payment (pembayaran), penilaian apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur tersedia dan aman serta apakah setelah pemberian kredit debitur punya sumber pendapatan yang cukup untuk pembayaran kredit. Profitability (perolehan laba), apakah laba yang diperoleh oleh debitur lebih besar daripada bunga pinjaman dan apakah pendapatan debitur dapat menutup pembayaran kredit, cashflow perusahaan dll. Protection (perlindungan), untuk berjaga-jaga sekiranya terjadi hal yang di luar skenario, diperlukan perlindungan terhadap kredit dari kelompok perusahaan, jaminan atau holding company. Disamping menggunakan prinsip 5C’s dan 5P, bank menggunakan pula Prinsip 3R yaitu : Returns (hasil yang diperoleh), yaitu pendapatan / hasil yang diperoleh debitur setelah diberi kredit / dibiayai oleh bank cukup untuk mengcover kredit beserta bunga, biaya – biaya lainnya. Repayment (pembayaran kembali), kewajiban pembayaran debitur kepada bank yang timbul akibat pemberian kredit harus disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. Risk bearing ability (kemampuan menyerap risiko), bank harus mempertimbangkan kemampuan debitur menyerap risiko jika terdapat hal-hal yang diluar prediksi. Untuk itu diperlukan jaminan dan atau asuransi barang atau kredit. Administrasi Kredit Administrasi merupakan alat dalam pelaksanaan fungsi manajemen bank pada umumnya dan khususnya dibidang perkreditan. Administrasi Kredit merupakan rangkaian kegiatan dan hubungan beberapa komponen yang saling terkait satu dengan yang lain, yaitu: • Software • Hardware • Brainware (SDM) Administrasi kredit merupakan pengelolaan mengenai pencatatan, penyimpanan dokumen dan pembuatan laporan yang berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit Proses administrasi menghasilkan output berupa sistem informasi sebagai umpan balik bagi manajemen suatu bank dalam melaksanakan tugasnya secara lengkap. Dengan demikian fungsi administrasi kredit adalah : • Data / informasi bagi manajemen • Alat komunikasi antara bank dengan debitur • Sebagai instrumen pengawasan kredit • Sebagai pertanggungan jawab • Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa • Sumber data untuk laporan berkala Tahapan administrasi kredit : • Sebelum kredit diberikan • Saat proses analisis kredit • Saat keputusan kredit • Saat pembukaan rekening • Saat kredit berjalan • Saat pelunasan • Saat kredit bermasalah Pengawasan Kredit Salah satu fungsi manajemen yang penting dalam setiap kegiatan usaha adalah tahap pengawasan. Dalam perkreditan kegiatan pengawasan tersebut merupakan kegiatan yang memegang peranan penting. Hal ini dikarenakan pengawasan merupakan penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan yang disalurkan atau diinvestasikan dibidang perkreditan. Kegiatan pengawasan ini akan menjadi lebih penting lagi manakala diingat bahwa kredit merupakan risk asset bagi bank karena asset tersebut dikuasai oleh pihak luar bank yaitu nasabah. Secara spesifik, pengertian pengawasan kredit adalah suatu fungsi manajemen dan usahanya untuk penjagaan dan pengawasan pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien guna menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi perkreditan dengan benar. Pengawasan Kredit dalam Arti Luas – Steering Control (Pengawasan sebelum kredit diberikan) • Tingkat kelayakan sektor usaha • Arah Usaha Bank (Missi) – Post Control (Pengawsan pada waktu proses berjalan) • Kelengkapan dokumen • Akurasi analisis • Perjanjian dan Pengikatan jaminan – Feedback Control (Pengawasan setelah kredit diberikan) • Pengawasan administratif • Pengawasan fisik • Analisis kecenderungan pertumbuhan ekonomi Tujuan Pengawasan kredit 1. Menjaga dan mengawasi pengelolaan kekayaan bank serta menghindari penyelewengan yang terjadi. 2. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran administrasi bidang perkreditan yang lebih baik. 3. Untuk memajukan efisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan usaha dibidang perkreditan serta mendorong tercapainya rencana yang ada. 4. Untuk menjaga kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pihak bank yang bersangkutan. Masing-masing tujuan tersebut di atas mempunyai kaitan yang erat satu sama lain, contohnya administrasi perkreditan yang dijalankan secara benar dan teliti membantu mempermudah dalam menemukan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi. Begitu pula dengan adanya sistem dokumentasi yang baik terhadap arsip-arsip perkreditan akan memajukan efisiensi pengelolaan dibidang perkreditan dan sebagainya. Ruang lingkup pengawasan kredit dapat dibedakan menjadi : 1. Pengawasan dalam arti sempit yaitu berupa pengawasan administrasi yang mempunyai ruang lingkup untuk mengetahui kebenaran data-data administrasi. 2. Pengwasan dalam arti luas merupakan kegiatan pengendalian dalam suatu perusahaan yang dibuat oleh manajemen kontrol yang memiliki ruang linghkup yang lebih luas meliputi financial audit, operational audit atau management policy. Fokus Pengawasan Kredit Melakukan penjagaan (preventif) dan pengamanan (represif) atas pengelolaan kekayaan bank kearah portfolio yang baik dan effisien serta menghindari terjadinya penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan oleh manakemen

BAhan Ajar MLK_Bab VII

BAB VII MANAJEMEN DANA BANK Pendahuluan Kegiatan utama bank adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan kredit yang harus dilakukan dengan baik dan benar. Menajemen sangat berperan penting dalam pengumpulan dana dan penyaluran kredit untuk mendukung tercapainya tujuan. Dana Bank adalah sejumlah uang yang di miliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya, atau suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Sumber Dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri, apakan dari simpanan masyarakat atau lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri , yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara cepat. Manajemen Dana Bank adalah “Suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada dimasyarakat”. Manajemen Dana Bank (Bank Found Management) adalah ilmu dan seni mengatur proses penarikan dan pengumpulan dana yang optimal dan dengan cost of money yang wajar. Yang di maksud dengan wajar adalah cost of money (cost of found + overhead cost) dapat bersaing dengan bank-bank lain. Bagi bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposit sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang ada di masyarakat. Perencanaan Jumlah Dana Bank Perencanaan jumlah dana bank diperlukan untuk menetapkan dana yang dibutuhkan sehingga pengendalian dapat di lakukan. Perencanaan yang baik harus didasarkan atas analisis data dan informasi. Data dan informasi yang di butuhkan dalam perencanaan jumlah dana bank antara lain : • Undang-undang perbankan dan surat edaran bank sentral • Situasi moneter dan keadaan perekonomian • Pendapat masyarakat (IPC) dan besarnya biaya hidup • Jumlah bank saingan dan besarnya cost of found yang berlaku • Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal dan Bank For International Settlements (BIS). Yang di maksud dengan perencanaan adalah : “Perencanaa adalah memilih dan menggabungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi mengenai masa datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang di perlukan untuk mencapai hasil yang di inginkan” (G.R Terry) “Rencana adalah sejumlah keputusan mengenai keinginan dan berisi pedoman pelaksanaan untuk mencapai tujuan yang diinginkannya itu. Jadi, setiap rencana mengandung dua unsur, yaitu tujuan dan pedoman”(Drs. Malayu S.P. Hasibuan-1985). Penentuan Besarnya Dana Bank Untuk menentukan besarnya dana bank secara absolut sulit, tetapi besarnya dana bank dapat di tentukan berdasarkan hal-hal berikut : • Ketentuan Pemerintah Pemerintah selalu menetapkan besarnya dana (modal) sendiri setiap bank negaranya masing-masing. Penentuan tersebut berdasarkan UUD, Keppres, atau surat edaran Bank Indonesia. • Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) KPMM atau CAR adalah kebutuhan modal minimum bank di hitung berdasarkan aktiva tertimbang menurut resiko. • Area Operasional Bank Kebutuhan dana bank akan semakin besar jika area operasionalnya semakin luas meliputi nasional dan bahkan internasional. • Produk Jasa Bank Kebutuhan besarnya dana bank dipengaruhi oleh banyaknya produk jasa yang akan dilayaninya. Apabila produk jasa bank banyak, maka dana bank yang dibutuhkan semakin besar, begitu juga sebaliknya. • Tujuan Bank Dana bank akan di pengaruhi oleh tujuan yang ingin di capai bank bersangkutan. Semakin banyak laba yang ingin di peroleh maka semakin besar dana bank yang di butuhkan. • Pimpinan Bank Kebutuhan modal bank juga di pengaruhi oleh kecakapan dan profesionalisme pimpinan bank. • Kebutuhan Likuiditas yang Dimiliki Artinya jika alat-alat likuid yang di miliki sangat terbaras, ada kemungkinan untuk memenuhi likuiditas itu di ambil dari modal bank bersangkutan. • Tingkat Kualitas dari Aset Artinya semakin banyak aset yang produktif (kredit lancar dan carning assets) maka kebutuhan akan modal semakin mudah dipenuhi. • Struktur dari Tabungan Artinya apabila biaya tabungan semakin banyak, akan semakin sulit untuk dapat memenuhinya. • Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank Artinya semakin baik operasional bank, semakin efisien serta produktif bank bersangkutan. • Tingakat Kualitas Pemilik Bank Artinya jika pemilik bank selalu menginginkan agar banknya semakin kuat dan besar, kebutuhan modal akan semakin terpenuhi karena laba yang di peroleh di investasikan kembali. Sumber Dana Bank 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Perolehan dana dari sumber Bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Dana ini dapat pula dicairkan sesuai dengan tujuan bank. Misalnya, apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru. Salah satu jenis dana yang brsumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Adapun pencairan dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari : • Setoran modal dari pemegang saham, yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru; • Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan; • Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham. Keuntungan dan Kerugian Dari sumber Dana Sendiri Keuntungannya • Tidak perlu membayar bunga yang relative lebih besar; • Mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan (relatif kecil). Kerugiannya • Untuk dana yang relatif besar besar harus melalui berbagai prosedur yang relatif lama. 2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan 3 (tiga) jenis simpanan (rekening). Sumber dana yang dimaksud yaitu : a. Simpanan Giro Pengertian Giro menurut undang-undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah “Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-bukuan”. Tujuan utama dalam menyimpan uang dalam rekening Giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergulat dalam dunia bisnis dan biasanya pemegang rekening Giro tidak begitu memperhatikan bunganya. Simpanan giro merupakan dana murah, karena bunga yang dikeluarkan oleh bank merupakan bunga yang paling murah. Penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahbukuan). Penarian secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG). Cek adalah “Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabag tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pembawa cek”. Syarat – syarat penarikan cek • Tersedianya dana yang cukup • Ada materi yang cukup • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek • Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama • Memerhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkanya cek ttersebut • Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan) • Dalam keadaan tidak blokir pihak berwenang • Resi cek yang diberikan ke nasabah sudah kembali • Endorsement cek benar jika ada • Kondisi cek sempurna tidak cacat • Rekening nasabah belum ditutup • Dan syarat-syarat lainnya. Jenis cek • Cek atas unjuk Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut. • Cek Atas Nama Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. • Cek Silang Cek silang merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro. • Cek Mundur Cek mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antar si pemberi cek dengan si penerima cek. • Cek Kosong Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, artinya jumlah dana yang tertulis di dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada direkening giro jumlahnya lebih kecil. Bilyet Giro Bilyet Giro adalah “Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya”. Syarat – syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan adalah : • Ada nama bilyet giro dan nomor serinya; • Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan; • Nama dan tempat bank tertarik; • Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf; • Nama atau nomor rekening pihak penerima; • Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan; • Tanggal dan tempat penarikan; • Nama bank yang menerima pemindahbuuan tersebut. b. Simpanan Tabung Pengertian Tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah “Simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Tujuan Simpanan tabungan ini selain untuk memudahkan mengambil uang juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar. Biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga. Metode pembebanan bunga yang diberikan sama seperti pembebanan bunga untuk jasa giro yaitu saldo terendah, saldo rata-rata, dan saldo harian. Pembebanan suku bunga tabungan tergantung kepada bank yang bersangkutan namun dalam prakteknya sering digunakan saldo harian. Alat Penarikan Tabungan 1. Buku Tabungan Buku Tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut. 2. Slip Penarikan Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik jumlah uang. 3. Kartu Yang Terbuat Dari Plastik Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik uang yang ada di Bank maupun di Automated Teller Machine (ATM). 4. Kombinasi Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan. c. Simpanan Deposito Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Tujuan menyimpan uanga direkening Deposito yaitu mengharapkan penghasilan dari bunga yang lebih besar bagi bank simpanan simpanan deposito merupakan dana mahal karena bunganya paling tinggi. Simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Jenis-Jenis Deposito • Deposito Berjangka (DB) Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. • Sertifikat Deposito Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 bulan, sertifikat deposito ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjualbelikan atau dipndahtangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tuani maupun non tunai, di samping setiap bulan atau jatuh tempo. • Deposito On Call Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya Rp 30.000.000,00 (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deosito on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Keuntungan dan Kerugian Dana Yang Berasal dari Masyarakat Luas Keuntungannya : • Pencairan dana dan Sumber ini relatif mudah; • Dana yang tersedia dimasyarakat tidak terbatas. Kerugiannya : • Sumber dana dari sumber ini relatif mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi. 3. Dana yang bersumber dari lembaga lain Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana melalui sumber bank itu sendiri dan sumber masyarakat luas. Yaitu antara lain : • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor usaha tertentu. • Pinjaman antar bank (Call Money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. • Pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri. • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

BAhan Ajar MLK_Bab VI

BAB VI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PERBANKAN Pengertian Salah satu pengelolaan paling penting di dunia perbankan adalah pengelolaan terhadap sumber daya manusianya. Manajemen sumber daya manusia perbankan adalah ;“kegiatan pengelolaan sumber daya manusia yang ada di bank melalui kegiatan perencanaan analisis jabatan, perencanaan tenaga kerja, rekrutmen dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan karir, penilaian prestasi kerja sampai dengan pemberian kompensasi yang transparan sampai dengan pemutusan hubungan kerja”. Kualitas SDM harus selalu ditingkatkan melalui pelatihan dan pemberian kompensasi yang adil termasuk berbagai fasilitas kesejahteraan karyawan Manajemen SDM merupakan kegiatan pengelolaan SDM melalui kegiatan analisa jabatan, perencanaan tenaga kerja, rekruitmen, seleksi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan karir, penilaian prestasi, pemberian kompensasi sampai dengan pemutusan hubungan kerja. 1. Analisis Jabatan (Job Analysis) Job analysis adalah suatu analisis pekerjaan dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi kebutuhan tentang informasi suatu pekerjaan. Didalam suatu bank terdapat berbagai jenis pekerjaan atau jabatan. Jenis-jenis pekerjaan tersebut saling mendukung satu sama lainnya, namun setiap pekerjaan memiliki batasan-batasan tertentu seperti apa saja yang harus dikerjakan atau tugas-tugas yang harus dikerjakan,wewenang serta yang bertanggung jawab terhadap suatu pekerjaan. Agar suatu pekerjaan dapat diketahui kebutuhan informasi tentang pekerjaan maka perlu dikumpulkan informasi –informasi tentang pekerjaan. Kegiatan pengumpulan dan evaluasi kebutuhan suatu pekerjaan kita sebut nama Job Analysis atau analisis jabatan. Secara umum pengertian job analysis merupakan suatu analisis pekerjaan dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi kebutuhan tentang informasi suatu pekerjaan Dalam menganalisis kebutuhan suatu pekerjaan perlu direncanakan secara matang jangan sampai dalam suatu jenis pekerjaan terjadih tumpang tindih dengan pekerjaan lainnya Perencanaan job analysis dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek : Job Description Yaitu deskripsi suatu pekerjaan yang memberikan uraian suatu pekerjaan secara lengkap, meliputi : • Nama Jabatan • Depertemen • Lokasi • Fungsi • Tugas-tugas • Tanggung Jawab • Wewenang • Kondisi Kerja Job Spesification Merupakan spesifikasi pekerjaan atau profil suatu pekerjaan yang memuat informasi tentang : • Nama Jabatan • Depertemen • Lokasi • Persyaratan Pekerjaan Seperti : a. Pendidikan b. Pengalaman Kerja c. Persyaratan Fisik d. Kondisi Pekerjaan Job Performance Standard Memuat tentang target pelaksanaan pekerjaan dan kreteria keberhasilan kerja 2. Perencanaan Tenaga Kerja Perencanaan tenaga kerja dapat dilakukan dalam jangka panjang ataupun jangka pendek. Kebutuhan akan tenaga kerja dari waktu ke waktu selalu berubah-ubah. Kadangkala bank memiliki tenaga kerja yang tetap dala waktu yang relative lama. Kebutuhan akan tenaga kerja yang paling banyak adalah pada saat bank akan melakukan pembukaan cabang baru,namun kebutuhan akan tenaga kerja akan segera berkurang apabila bank menutup cabangnya. Kekurangan tenaga kerja diakibatkan oleh berbagai sebab,misalnya pensiun atau diberhentikan oleh perusahaan. Kebutuhan Karyawan tersebut perlu direncanakan secara matang agar tidak terjadi kekosongan didalam bank,sehingga tidak mengganggu kegiatan operasi perbankan Tujuan perencanaan SDM adalah : 1. Pengadaan karyawan merupakan kegiatan penyediaan sejumlah tenaga kerja yang akan digunakan oleh pihak perbankan baik jangka pendek maupun jangka panjang 2. Penarikan karyawan yaitu kegiatan untuk memperoleh sejumlah tenaga kerja melalui berbagai sumber tenaga kerja yang tersedia 3. Memperbaiki SDM yang bertujuan untuk menigkatkan kualitas SDM yang ada di dalam bank Nilai penting dari perencanaan SDM di dunia perbankan disebabkan : 1. Antisipasi terhadap pembukaan cabang baru 2. Adanya pensiun normal karyawan 3. Permintaan berhenti dari karyawan 4. Diberhentikan oleh bank 5. Akibat karyawan meniggal dunia atau mengalami kecelakaan. 3. Rekruitmen dan Seleksi Kegiatan rekrutmen merupakan kelanjutan dari apa yang sudah direncanakan dalam perencanaan tenaga kerja. Kebutuhan tenaga kerja yang sudah direncanakan baik dari segi jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan diperoleh melalui rekrutmen Pengertian Rekrutmen adalah merupakan kegiatan untuk menarik sejumlah pelamar agar melamar ke bank,sedangkan pengertian seleksi adalah merupakan proses pemilihan calon karyawan yang telah direkrut melalui berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank. Agar kualitas tenaga kerja yang diperoleh sesuai dengan keinginan bank maka terlebih dahulu bank harus memilihsumber-sumber tenaga kerja yang tersedia. Pemilihan sumber-sumber tenaga kerja sangat penting mengingat jika salah dalam pemilihan sumber tenaga kerja akan berakibat fatal yaitu memperoleh tenaga kerja yang tidak sesuai dengan harapan Pemilihan sumber-sumber tenaga kerja yang dapat dijadikan sarana rekrutmen adalah : • Dengan cara memilih tenaga kerja berdasarkan surat-surat lamaran yang masuk ke perusahaan ( Walk In ) • Mencari Tenaga kerja melalui karyawan bank yang bersangkutan ( Employe Referrals ) • Dari lembaga pendidikan yaitu dengan cara mendatangi berbagai lembaga pendidikan yang berkualitas • Melalui Iklan • Bursa Tenaga Kerja • Asosiasi Profesional; seperti, ISEI, IKADIN,atau asosiasi professional lainnya • Open House merupakan cara terbaru dalam rekrutmen yaitu dengan cara mengundang sejumlah pelamar ke acara yang diselenggarakan oleh bank. Seleksi adalah proses pemilihan calon karyawan yang telah direkrut melalui berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank. Tahap seleksi – Seleksi administratif – Wawancara pertama – Ujian tertulis – Wawancara kedua – Medical Test – Wawancara dengan atasan langsung – Keputusan diterima atau ditolak 4. Pelatihan dan Pengembangan Pelamar yang lulus seleksi berarti yang bersangkutan baru merupakan calon karyawan. Untuk diangkat menjadi karyawan tetap maka calon tersebut harus mengikuti masa percobaan melalui suatu pelatihan dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulann atau 1 tahun tergantung kebutuhan Pelatihan bertujuan untuk memberikan ketrampilan kepada calon pegawai sebelum bekerja. Pelatihan ditujukan untuk membiasakan calon karyawan dalam bekerja. Oleh karena itu selama pelatihan calon pegawai dilatih cara melaksanakan pekerjaan serta memahami visi dan misi bank. Dalam masa latihan calon pegawai akan dinilai kemauan dan kemampuannya dalam melakukan pekerjaan, termasuk disiplin dan tanggung jawabnya. Dari hasil penilaian pelatihan barulah diputuskan apakah calon pegawai tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak • Presentasi dan Simulasi – Teknik presentasi dilakukan dengan model : • Perkuliahan • Presentasi Video • Konferensi – Metode Simulasi dilakukan dengan cara : • Studi kasus, dengan cara mengeidentifikasi masalah, memilih alternatif penyelesaian dan pengambilan keputusan • Role Playing • Business games • Latihan di laboratorium untuk pekerjaan tertentu • Training yang dilakukan dengan pelatih khusus • Pelatihan juga diberikan kepada karyawan lama dalam rangka penyegaran dan untuk meningkatkan kemampuannya dalam rangka pengembangan karir dan penentuan kompensasi yang bersangkutan • Program pengembangan karir dapat dilakukan melalui : – Pendidikan melalui paket khusus yang diberikan oleh lembaga pendidikan yang berpengalaman dibidangnya, misalnya pendidikan komputer, akuntansi, bahasa asing, marketing – Mutasi antar bagian, memberikan pengalaman kerja yang baru dan menghindari kejenuhan pekerjaan. Mutasi dapat juga terjadi karena pegawai lalai atau tidak mampu melakukan tugas dengan sempurna – Promosi, dengan cara memindahkan karyawan keposisi yang lebih tinggi. Dengan cara ini karyawan merasa dihargai kemampuan dan loyalitas yang telah diberikan pada bank dan motivasi karyawan akan meningkat • Pelatihan juga diberikan kepada karyawan lama dalam rangka penyegaran dan untuk meningkatkan kemampuannya dalam rangka pengembangan karir dan penentuan kompensasi yang bersangkutan • Program pengembangan karir dapat dilakukan melalui : – Pendidikan melalui paket khusus yang diberikan oleh lembaga pendidikan yang berpengalaman dibidangnya, misalnya pendidikan komputer, akuntansi, bahasa asing, marketing – Mutasi antar bagian, memberikan pengalaman kerja yang baru dan menghindari kejenuhan pekerjaan. Mutasi dapat juga terjadi karena pegawai lalai atau tidak mampu melakukan tugas dengan sempurna – Promosi, dengan cara memindahkan karyawan keposisi yang lebih tinggi. Dengan cara ini karyawan merasa dihargai kemampuan dan loyalitas yang telah diberikan pada bank dan motivasi karyawan akan meningkat • Pelatihan juga diberikan kepada karyawan lama dalam rangka penyegaran dan untuk meningkatkan kemampuannya dalam rangka pengembangan karir dan penentuan kompensasi yang bersangkutan • Program pengembangan karir dapat dilakukan melalui : – Pendidikan melalui paket khusus yang diberikan oleh lembaga pendidikan yang berpengalaman dibidangnya, misalnya pendidikan komputer, akuntansi, bahasa asing, marketing – Mutasi antar bagian, memberikan pengalaman kerja yang baru dan menghindari kejenuhan pekerjaan. Mutasi dapat juga terjadi karena pegawai lalai atau tidak mampu melakukan tugas dengan sempurna – Promosi, dengan cara memindahkan karyawan keposisi yang lebih tinggi. Dengan cara ini karyawan merasa dihargai kemampuan dan loyalitas yang telah diberikan pada bank dan motivasi karyawan akan meningkat Adapun perbedaan antara pelatihan dan pengembangan menurut (Syafaruddin:2001 :217). a. Pelatihan. Tujuan: Peningkatan kemampuan individu bagi kepentingan jabatan saat ini. Sasaran: Peningkatan kinerja jangka pendek. Orientasi: Kebutuhan jabatan sekarang. Efek terhadap karir: Keterkaitan dengan karir relatif rendah. b. Pengembangan. Tujuan: Peningkatan kemampuan individu bagi kepentingan jabatan yang akan datang. Sasaran: Peningkatan kinerja jangka panjang. Orientasi: Kebutuhan perubahan terencana atau tidak terencana. Efek terhadap karir: Keterkaitan dengan karir relatif tinggi. 5. Perencanaan Karir Karir adalah jalan kehidupan pekerjaan seorang karyawan selama hidupnya bekerja mulai dari saat masuk sampai keluar dari pekerjaan tersebut Bila perusahaan transparan dalam memberikan karir seseorang, yang bersangkutan dapat merancang sendiri karir yang ingin ditempuhnya serta memberikan keuntungan pada perusahaan, antara lain : • Mengurangi tingkat turn over karyawan • Meningkatkan potensi karyawan dalam bekerja • Pengembangan karyawan menjadi lebih mudah • Memberikan kepuasan pada karyawan Pengembangan karir dapat dilakukan dengan cara : • Meningkatkan prestasi kerja • Meningkatkan kesetiaan dan loyalitas pada perusahaan • Memiliki mentor • Berhenti dan pindah ke perusahaan lain 6. Penilaian Prestasi Kerja Salah satu usaha untuk pengembangan karir adalah dengan melalui penilaian prestasi kerja yang lazim dilakukan di dalam manajemen SDM Tujuan penilaian prestasi kerja antara lain: • Memperbaiki kualitas pekerjaan • Memudahkan dalam penempatan / mutasi • Perencanaan dan pengembangan karir • Kebutuhan pelatihan dan pengembangan • Kesempatan kerja yang adil Teknik penilaian prestasi kerja dapat dilakukan melalui : • Rating Scale, yaitu membandingkan prestasi kerja karyawan dengan skala tertentu • Checlist, yaitu penilaian yang menggambarkan prestasi kerja dan karakteristik karyawan • Critical Insident, yaitu menilai perilaku karyawan dalam melaksanakan pekerjaan • Test dan Observasi, yaitu test pengetahuan danketerampilan baik secara tertulis maupun melalui peragaan Metode Pelatihan 2. On the job training. Metode ini merupakan pelatihan yang diberikan kepada calon pegawai sambil bekerja dibawah bimbingan seorang Penyelia (Supervisor) Dalam pelatihan ini calon kepada calon pegawai diberikan pengetahuan tentang : • Struktur organisasi • Praktek kerja dengan berbagai keterampilan • Berlatih tentang cara pelaksanaan pekerjaan • Magang; proses belajar dari seorang atau beberapa orang yang lebih berpengalaman • Penugasan tugas sementara 3. Tehnik Presentasi Dan Metode Simulasi • Tekhnik Presentasi dapat dilakukan dengan model :  Kuliah  Presentasi Video  Konferensi • Tekhnik Metode Simulasi dapat dilakukan dengan cara:  Role Playing  Busines Games  Vestibule training yaitu latihan dilakukanbukan dengan atasan langsung tetapi dengan pelatih khusus  Latihan dilaboratarium untuk pekerjaan tertentu 7. Pemberian kompensasi Secara umum kompensasi dapat diartikan suatu yang diterima karyawan sebagai balas jasa. Balas jasa ini diterima akibat tenaga atau keahliannya dipakai oleh perusahaan. Emberian kompensasi harus menyeimbangkan kemampuan perusahaan melalui peningkatan laba dan kemampuan karyawannya Memberikan kompensasi yang adil bagi seluruh karyawannya adalah sebagai berikut: • Memberkan rasa keadilan • Memperoleh dan mempertahankan karyawan yang berkualitas • Mempertahankan karyawan • Menghargai karyawan, • Pengendalian biaya,dan • Memenuh eraturan pemerintah Pemberian kompensasi yang adil dan wajar sesuai tujuan perusahaan dapat tercapai maka kompensasi harus dirancang dan dibuat berdasarkan; • Pendidikandan pengalaman • Prestasi Kerja • Beban pekerjaan Integrasi dan pemeliharaan Proses Integrasi dan pemeliharaan yang dilakukan oleh perusahaan dapat dilakukan dengan : • Prinsip Imbal Jasa • Kebijakan-kebijakan • Gaji • Peninjauan Gaji • Jasa Produksi • Bonus • Fasilitas Jabatan • Fasilitas Kendaraan Dinas • Fasilitas khusus untuk penempatan daerah tertentu • Fasilitas Rumah Dinas • Fasilitas Perjaalanan dinas / Training • Fasilitas lainnya • Jaminan Pelayanan Kesehatan • Jamsostek 8. Pemutusan hubungan kerja Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan serta hak dan kewajiban,baik yang disebabkan karena usia pensiun normal,pensiun dipercepat atau berakhirnya perjanjian kerja serta hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahan Ajar MLK_Bab V

BAB V LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) : Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain : 1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga 2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan 3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli Peran – peran LKBB antara lain : 1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa 2. Memperlancar distribusi barang 3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan Ruang Lingkup Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Jenis – Jenis LKBB : 1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung. Keuntungan Bagi Pemilik Asuransi : - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah - keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain - keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga Keuntungan Bagi Nasabah : - memberi rasa aman - merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi. - terhindar dari resiko kerugian. - memperoleh penghasilan di masa datang. - memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan. 2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat Perusahaan Dana Pensiun : - Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha - Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua Manfaat bagi perusahaan : - Loyalitas - Kewajiban moral - Kompetisi pasar tenaga kerja Manfaat bagi karyawan : - Rasa aman - Kompensasi yang lebih baik 3. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat. Modal Koperasi : • Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota. • Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota. • Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Landasan Koperasi : • Landasan Idiil : Pancasila • Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1 • Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992 • Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran Keuntungan : • Tidak memakai jaminan • Angoota terhindar dari rentenir • Akhir tahun memperoleh SHU 4. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga • Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan Keuntungan pasar modal : • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. • Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. • Memungkinkan adanya upaya diversifikasi. Kelemahan pasar modal : • Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya. • Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. • Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh. Manfaat bagi Investor : • Memperoleh deviden bagi pemegang saham • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi • Mempunyai hak suara dalam RUPS • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi Manfaat bagi Emiten : • Mendapatkan dana yang lebih besar • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana • Memperkecil ketergantungan terhadap bank • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan Manfaat bagi Pemerintah : • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja 5. Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien : • Peningkatan penjualan. • Kelancaran modal kerja. • Memudahkan penagihan hutang. • Efisiensi usaha. Manfaat bagi factor : • Fee dari klien. Manfaat bagi customer : • Kesempatan untuk membeli secara kredit. • Pelayanan penjualan yang lebh baik. • 6. Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak. Keunggulan Modal Ventura : • Sumber dana bagi perusahaan baru. • Adanya penyertaan manajemen. • Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura. • Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain. • MV menaikkan pamor PPU. • PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura. • Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja. Kelemahan modal ventura : • Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang • Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha • Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan. Manfaat modal ventura : • Keberhasilan Usaha Meningkat • Efisiensi dalam Pendistribusian Barang • Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan • Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat • Likuiditas Menigkat 7. Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak. Tujuan Pegadaian : • Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar • Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi. 8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli. Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Manfaat Leasing : • Menghemat modal • Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan • Persyaratan lebih mudah dan fleksibel • Biaya lebih murah

Bahan Ajar MLK_Bab IV

BAB IV SISTEM PERBANKAN INDONESIA I. BANK INDONESIA Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainnya. Kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp.2 triliun. Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank Indonesia perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu : a) Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian; b) Sistem pembayaran yang cepat dan tepat; c) Sistem perbankan dan keuangan yang sehat. Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut : a) Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang dittetapkan; b) Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri; c) Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan d) Menerima pinjaman luar negeri. Tujuan Bank Indonesia Tujuan bank Indonesia, dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan mencapai kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Tugas Bank Indonesia Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut diatas yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu : a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; c) Mengatur dan mengawasi bank. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Untuk mencapai tujuan bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 undang-undang no.13 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang: a) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan; b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada : • Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing; • Penetapan diskonto; • Penetapan cadangan wajib minimum; • Pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia sebagai Lender of the Last resort Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Kebijakan nilai tukar Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa : a) Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing; b) Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar; c) Dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi. Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa Bank Indonesia melakukan pengelolaan cadangan devisa Negara (pasal 13 UU-BI) yang dimaksud dengan cadangan devisa disini adalah cadangan devisa Negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar. Dewan Gubernur Bank Indonesia Susunan anggota Dewan Gubernur Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas : a) Seorang Gubernur b) Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai Wakil Gubernur c) Sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur sebagai pimpinan dewan gubernur Tugas Dewan Gubernur Tugas Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999. Pengangkatan Dewan Gubernur Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain : a) Warga Negara Indonesia b) Memiliki ahklak dan moral yang tinggi c) Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Rapat Dewan Gubernur Rapat dewan gubernur sebagai suatu forum pengambilan keputussan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara dan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti kebijakan dibidang pengaturan dan pemeliharaan sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank. Larangan Dewan Gubernur Anggota dewan gubernur harus tunduk pada ketentuan pelarangan sebagai berikut : a) Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan b) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang : • Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga • Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut • Menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik Independensi Bank Indonesia Independensi bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut : Yuridis Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam undang-undang tersebut dimuat berbagai elemen dari independensi Bank Indonesia. Personalia Independensi personalia secara yuridis ditunjukan dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Persyaratan persetujuan DPR ini penting untuk menjaga indepensi Bank Indonesia dari intervensi pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan Gubernur. Institusi Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Secara structural, bank Indonesia berada diluar pemerintah sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain. Tujuan Tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar. Tugas Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan / atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Manajemen Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Anggaran Independensi dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan anggota Dewan Gubernur. Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran serta kepada pemerintah sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau defisit anggaran Bank Indonesia. Transparansi Transparansi atau akuntabilitas ini diwujudkan dengan pertanggung jawaban kepada publik dimana Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka. Akuntabilitas Dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 dianut pertanggungjawaban publik dimana setiap awal tahun anggaran Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun yang akan dating. Hubungan Dengan Pemerintah Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bank sentral, memiliki hubungan dengan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 56 sebagai berikut : Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dalam arti bahwa Bank Indonesia menata usahakan rekening pemerintah. Disamping itu, atas permintaan pemerintah, bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan / atau mengundang bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah yang termasuk kewenangan bank Indonesia. Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah antara lain adalah : • Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia; • Melakukan penyaluran dan administrasi kredit program; • Mencari sumber-sumber pendanaan untuk melanjutkan pelaksanaan kredit program Hubungan Internasional Bank Indonesia dalam melakukan tugasnya dapat melakukan hubungan internasional, yang dilakukan sebagai berikut : 1. Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. Kerja sama tersebut misalnya dibidang: • Intervensi bersama untu kestabilan pasar valuta asing. • Penyelesaian transaksi lintas Negara • Hubungan koresponden • Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas bank sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan bank • Pelatihan / penelitian seperti masalah moneter dan sistem pembayaran 2. Dalam hal yang dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota. II. BANK UMUM Pengertian Bank Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berikut ada beberapa pengertian bank : 1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran; 2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran; Landasan Hukum Perbankan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Usaha Bank Umum Konvensional (a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (b) Memberikan kredit (c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit (d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya : • Surat-surat wesel termasuk wesel diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidal lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan suratsurat dimaksud; • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud • Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah • Sertifikat Bank Indonesia (SBI) • obligasi • surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun • instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun (e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. (f) Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. (g) Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. (h) Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box). (i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. (j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. (k) Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. (l) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat (m) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (n) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. (o) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (p) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (q) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (r) Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. III. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa¬makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Asas BPR Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal¬ism, etatisme, dan monopoli). Fungsi BPR Penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tujuan BPR Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sasaran BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon). Usaha BPR Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah : 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 2. Memberikan kredit. 3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah : 1. Menerima simpanan berupa giro. 2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. 4. Melakukan usaha perasuransian. 5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR. Alokasi Kredit BPR Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu : 1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. 2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke¬lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. 3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Perijinan BPR 1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri. 2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR. 4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas). Bentuk Hukum BPR Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kepemilikan BPR 1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah. 2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku. 3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. 4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. 5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo¬nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah. Pembinaan dan Pengawasan BPR Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37). Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi : 1. pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat. 2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan. 3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat. Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu : 1. organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan. 2. kekurangan tenaga trampil dan profesional. 3. mengalami kesulitan likuiditas. 4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU). Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI 1. BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu¬dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI. 3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.