Selasa, 26 April 2016
Bahan Ajar MLK_Bab IX
BAB IX
MANAJEMEN JASA-JASA BANK LAINNYA
Pendahuluan
Tujuan pemberian jasa perbankan adalah untuk mendukung dan memperlancar dua kegiatan sebelumnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana (kredit). Semakin lengkap jasa perbankan yang tersedia maka bank semakin baik karena nasabah hendak melakukan transaksi cukup pada satu bank (one stop services).
Kelengkapan jasa perbankan sangat tergantung pada kemampuan bank tersebut dari segi modal, perlengkapan fasilitas dan SDM. Bila dari transaksi pokok bank memperoleh bunga, dari transaksi jasa ini bank mendapatkan “Fee”.
Kegiatan penting dalam perbankan salah satunya adalah Manajemen Jasa-jasa Bank Lainnya. Tujuan Pemberian Jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memper lancar kegiatan perbankan selain kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Secara lengkap jenis-jenis jasa-jasa bank lainnya yang ada di Indonesia adalah, sebagai berikut;
Menerima setoran-setoran,seperti;
Pembayaran pajak
Pembayaran Telepon
Pembayaran Air
Pembayaran Listrik
Pembayaran uang Kuliah
Melayani pembayaran-pembayaran seperti;
Gaji / Pembayaran / Honorarium
Pembayaran Deviden
Pembayaran Kupon
Pembayaran Bonus / Hadiah
Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi;
Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin (Quarantor)
Wali Amanat (Trustee)
Perantara perdagangan Efek / Pialang (Broker)
Pedagang Efek (Dealer)
Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company)
Transfer (Kiriman Uang)
Inkaso (Collection)
Kliring (Clearing)
Safe Deposite Box
Bank Card
Bank Notes (Valas)
Bank Garansi
Referensi Bank
Bank Draft
Letter Of Credit (L/C)
Cek Wisata (Traveller Cheque)
Jual beli surat-surat berharga,dan jasa-jasa bank lainnya
Keuntungan jasa-jasa bank lainnya
Disamping keuntungan utama dari kegiatan pokok perbankan yaitu dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman (Spread Based) maka pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan lainnya yaitu dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank lainnya
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank lainnya antara lain :
• Biaya Administrasi
• Biaya Kirim
• Biaya Tagih
• Biaya provisi dan komisi
• Biaya sewa
• Biaya Iuran
• Biaya-biaya lainnya
Jenis Jasa-jasa Bank lainnya
1. Pengiriman uang (Transfer) :
– Dengan surat (mail transfer)
– Dengan kawat (telegrafic transfer)
– Dengan telepon
Transfer merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik pengiriman uang dalam kota,dalam kota atau luar negeri.Pemilihan sarana dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah apakah lewat telex,telepon, atau On line computer.
Keuntungan yang diperoleh bank lewat pengiriman uang (Transfer) adalah;
• Pengiriman lebih cepat
• Aman sampai tujuan
• Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
• Prosedur mudah dan murah
•
2. Inkaso (Collection)
Kuasa pada bank dari seseorang /perusahaan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan begitu saja kepada pihak tertarik ditempat lain atas surat berharga.
Pengertian Inkaso adalah warkat-warkat yang berasal dariluar kota atau luar negeri. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri adalah sebagai berikut;
• Cek
• Bilyet Giro
• Wesel
• Deviden
• Kupon,dan surat berharga lainnya
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi kedalam 2 bagian;
• Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai dokumen yang mewakili surat/barang tersebut
• Inkaso tidak berdokumen,surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewaakili surat/barang tersebut
3. Kliring
Sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Peserta kliring adalah bank bank dalam wilayah tertentu. Bila disuatu wilayah tidak ada cabang BI, bank yang memenuhi persyaratan ditunjuk BI sebagai penyelenggara kliring (Kliring lokal).
Pengertian Kliring adalah penagihan warkat bank yang berasal dari dalam kota melalui lembaga Kliring Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja.
Sistem Kliring Elektronik (SKE) merupakan sistem kliring yang didasarkan atas Data Kliring Elektronik (DKE) yang dikirim oleh Peserta Langsung Aktif (PLA) dari Terminal Peserta Kliring (TPK) melalui jaringan data ke Sistem Pusat Kliring Elektronik (SPKE) dan diikuti dengan penyampaian dokumen / warkat kliring kepada penyelenggara (Bank Indonesia)
Tujuan SKE
• Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran giral lebih cepat, akurat aman dan lancar
• Hasil perhitungan kliring lebih cepat, akurat dan informatif
• Pengawasan sistem kliring lebih efisien, efektif dan aman
Peserta Kliring
• Peserta Langsung Aktif (PLA)
– Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring
• Peserta Langsung Pasif (PLP)
– Merupakan kantor cabang bank peserta kliring
– Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima dengan identitas sendiri (PLP)
• Peserta Tidak Langsung (PTL)
– Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring
Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP
• Peserta Langsung Aktif (PLA)
– Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring
• Peserta Langsung Pasif (PLP)
– Merupakan kantor cabang bank peserta kliring
– Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima dengan identitas sendiri (PLP)
• Peserta Tidak Langsung (PTL)
– Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring
Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP
Cap Kliring
Semua warkat kliring harus di “cap” yang memuat sebutan kliring dan mencantumkan kode kelompok peserta kliring
Pemberian kode kelompok dilaksanakan secara elektronik dan penyelenggara (BI) akan menyortir dengan menggunakan “Card Reader”
Cap kliring merupakan tanda keabsahan warkat kliring dan tanda pengenal peserta kliring
Warkat yang ditolak berarti dana yang tercantum dalam warkat tersebut tidak diterima.
Pembatalan cap kliring harus dilakukan dengan memberi tanda cap pembatalan dan ditanda tangani
4. Letter of Credit (L/C)
Surat dari suatu bank yang memberi kuasa kepada bank atau pihak lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih wesel dalam suatu jumlah tertentu sesuai dengan syarat syarat yang tercantum dalam L/C
L/C merupakan jaminan dari bank pembuka L/C (Issuing Bank) kepada bank penerus (Advicing Bank) ataupun kepada eksportir
Langkah Pembukaan L/C
• Terjadi kesepakatan jual beli
• Importir meminta Issuing Bank membuka L/C
• Issuing bank membuka L/C kepada Advising Bank di luar negeri (bank correspondence)
• Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir (Benefeciary)
• Eksportir mengapalkan barang melalui jasa EMKL
• Dokumen pengapalan dan dokumen pendukung lain disampaikan kepada Advising Bank
• Advising Bank membayar kepada eksportir
• Advising Bank mengirim dokumen kepada Issuing Bank
• Importir membayar kepada Issuing Bank
• Issuing Bank menyerahkan dokumen kepada importir
• Issuing Bank membayar kepada Advising Bank
5. Jasa Penyimpanan Dokumen
Safe Deposite Box (SDB) merupakan jasa-jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen atau surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang dapat disimpan dalam SDB adalah sebagai berikut;
– Sertifikat Deposito
– SertifikatTanah
– Saham
– Obligasi
– Surat Perjanjian
– Akte kelahiran
– Surat nikah
– Ijazah
– Paspor
– Surat Wasiat, dan surat berharga lainnya
Kemudian SDB juga dapat digunakan untuk menyimpan benda berharga,seperti;
– Emas
– Mutiara
– Berlian
– Intan
– Permata,dan benda-benda berharga lainnya
Keuntungan yang diperoleh bank dengan adanya SDB,adalah sebagai berikut;
– Biaya sewa
– Uang setoran jaminan yang mengendap
– Memberikan pelayanan kepada nasabahnya
Keuntungan bagi Nasabah pemegang SDB,adalah;
– Menjamin kerahasiaan barang-barng yang disimpan
– Keamanan dokumen terjamin
6. Jasa Kartu Kredit
Sebagai instrumen pembayaran pengganti uang tunai atau cek
Hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang sehat / cukup sehat
Mendapat persetujuan Bank Indonesia
• Keuntungan :
– Belanja dalan jumlah besar tanpa uang tunai
– Menikmati fasilitas kredit dalam waktu tertentu
– Pembayaran dengan kartu kredit dijamin oleh bank penerbit
– Lebih aman
– Prestise
7. Jasa bank Garansi
Kesanggupan tertulis yang diberikan bank kepada pihak yang penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang ditetapkan bila pihak terjamin (nasabah) tidak dapat memenuhi kewajibannya
Contoh: tender bond
Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda “Garansie” yang artinya jaminan
8. Jasa Valuta Asing
Uang kertas asing / bank notes disebut juga devisa tunai. Kurs (exchange rate) adalah tolak ukur satuan uang antara suatu negara dengan satuan uang negara lain. Dalam pemilihan kurs (kurs beli atau jual), transaksi yang dimaksud harus dilihat dari sudut bank. Secara rational kurs jual > kurs beli
Transaksi Valuta Asing
• Transaksi tunai (Spot)
Penyerahan 2 hari setelah transaksi
• Transaksi Tunggak (Foreward)
Pembayaran pada waktu yang disepakati 1 bulan, 2 bulan atau suatu saat dengan kurs saat ini
• Transaksi Barter (Swap)
Kombinasi dari membeli dan menjual 2 mata uang secara tunai yang diikuti dengan menjual dan membeli kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak
9. Jasa Cek Wisata
Cek perjalanan diterbitkan dalam mata uang yang kuat sehingga mudah digunakan. Diterbitkan oleh bank yang terkenal. Hanya dapat diuangkan oleh pemiliknya. Dapat digunakan sebagaimana layaknya uang. Bila tidak diperlukan dapat diuangkan kembali.
Pengertian Travellers Cheque adalah merupakan cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh wisatawan. Travellers Chequeyang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs.Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan Travellers Cheque Valas adalah Kurs Devisa asing
Keuntungan atau manfaat Penggunaan Traveller Cheque;
• Memberikan kemudahan berbelanja,
• Mengurangi kehilangan uang
• Memberikan rasa percaya diri
• Dapat dijadikan cenderamata atau hadiah
• Biasanya untuk pembelian traveler cheque tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya
• Jenis-jenis Travellers Cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang adalah;
• Travellers Cheque mata uang rupiah
• Traveller cheque dalam valuta asing
10. Jasa Pasar Modal
Jasa-jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain;
• Penjamin Emisi (Underwriter) yaitu bank sebagai penjamin terjualnya efek (saham & Obligasi) sampai batas waktu tertentu
• Wali amanat (Trustee) yaitu bank menjadi amanat dalam emisi obligasi
• Peantara perdagangan efek (Broker) yaitu bank perntara jual/beli efek
• Pedagang efek (Dealer) yaitu bank berfungsi sebagai pedagang atau perantara jual beli efek
• Perusahaan Pengelola dana (Investmen Company) yaitu bank sebagai pengelola dana nasabah di bursa efek
11. Jasa Penyetoran dana
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran lewat bank,setoran yang biasa diterima oleh bank antara lain;
– Pembayaran listrik
– Pembayaran telepon
– Pembayaran Pajak
– Pembayaran uang kuliah
– Pembayaran rekening air
– Menerima setoran ONH,dan setoran lainnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar