Selasa, 26 April 2016

Bahan Ajar MLK_Bab VIII

BAB VIII MANAJEMEN KREDIT Pengertian manajemen kredit Manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Agar pengelolaan kredit dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka kita terlebih dahulu harus mengenal segala sesuatu yang berhubungan dengan kredit. Perbedaan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan selain bank dengan kredit yang diberikan oleh bank terletak pada bidang pengelolaan kreditnya. Istilah kredit berasal dari bahasa latin cerdere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti percaya. Jadi bila seseorang mendapatkan kredit, berarti ia memperoleh kepercayaan ( trust ). Dengan kata lain bahwa kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan dari seseorang atau badan yang diberikan kepada sesorang atau badan lainnya yang dnegankepercayaan itu yang bersangkutan pada masa yang akan datang memenuhi segala kewajiban yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 21 ayat 11 tentang perbankan menyatakan : ” Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakn dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. ” Dalam ensiklopedia umum mendefinisikan : Kredit merupakan sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemilik kepada pemakai dengan pengharapan memperoleh keuntungan, kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang lain yang memberikan nya terhadap kecakapan dan kejujuran si pemimjam. Menurut Robert G Thomas, pengertian kredit adalah : ” Dalam pengertian umum kredit berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang” Dari definisi-definisi tersebut maka dapat ditarik kesimpulan yaitu : • Dalam perjanjian kredit ini, terdapat kesepakatan bersama dalam pelunasan utang dan bunga dalam jangka waktu tertentu. • Adanya suatu penyerahan uang dapat juga barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain, dan dengan memberi pinjaman ini bank berharap akan memperoleh sesuatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yang berupa bunga sebagai pendapatan bagi bank yang bersangkutan. • Proses kredit didasarkan pada suatu perjanjian yang saling percaya antara kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing. Unsur - Unsur Kredit • Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada pihak lain. Orang atau badan demikian lazim disebut kreditur • Adanya pihak yang membutuhkan atau meminjamkan uang, barang atau jasa. Pihak ini lazim diebut debitur. • Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur. • Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur. • Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur. • Adanya risiko yaitu sebagai adanya unsur perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan sesuatu yang belum dapat dipastikan, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko. Selain itu resiko dapat berasal dari bermacam-macam sumber seperti penurunan nilai uang karena inflasi. • Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga). Unsur yang terkandung dalam fasilitas kredit • Kepercayaan Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. • Jangka Waktu Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama • Prestasi Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah debitur, berupa bunga atau imbalan. • Risiko Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur. Jenis Kredit Jenis kredit dibedakan berdasarkan suatu pendekatan yang dilakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan. a. Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya 1. Kredit konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarga, seperti kredit rumah atau mobil yang akan digunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak produktif. 2. Kredit modal kerja (kredit perdagangan) kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif. 3. Kredit investasi yaitu kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit. b. Berdasarkan Jangka Waktu 1. Kredit jangka pendek yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun. 2. Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya satu sampai tiga tahun. 3. Kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. c. Berdasarkan Macamnya 1. Kredit askep yaitu kredit yang diberikan bank pada hakekatnya hanya merupakan pinjaman uang biasanya sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya. 2. Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima tetapi pembayarannya kemudian. 3. Kredit pembeli yaitu kredit yang dilakukan oleh pembeli dengan pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka. d. Berdasarkan Sektor Perekonomian 1. Kredit pertanian yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan dan perikanan. 2. Kredit perindustrian yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan besar. 3. Kredit pertambangan yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam usaha pertambangan. 4. Kredit ekspor impor ialah kredit yang diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang. 5. Kredit koperasi yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi. 6. Kredit profesi yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi, seperti dokter dan guru. e. Berdasarkan Agunan/Jaminan 1. Kredit agunan orang ialah kredit yang diberikan kepada jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan. 2. Kredit agunan efek ialah kredit yang diberikan kepada agunan efek-efek dan surat-surat berharga. 3. Kredit agunan barang ialah kredit yang diberikan dengan agunan barang-barang tetap, barang bergerak dan logam mulya. Kredit agunan barang ini harus memperhatikan hukum perdata Pasal 1132 sampai dengan Pasal 1139. 4. Kredit agunan dokumen ialah kredit yang diberikan dengan agunan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C). f. Berdasarkan Golongan Ekonomi 1. Golongan ekonomi lemah ialah kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, KUT dan lain-lain. Golongan ekonomi lemah ini adalah pengusaha yang kekayaan maksimumnya Rp 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunannya. 2. Golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha menengah dan besar. g. Berdasarkan penarikan dan pelunasan 1. Kredit rekening koran (Kredit perdagangan) adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat besarnya sesuai dengan kebutuhan, penarikan dengan cek , bilyet giro, atau pemindahbukuan, pelunasannya dengan setoran-setoran. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran baru dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui. 2. Kredit berjangka adalah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan dilakukan setelah jangka waktunya habis tergantung kepada perjanjian. Penanganan Kredit Bermasalah Kredit Bermasalah adalah kondisi dimana debitur mengingkari janjinya membayar bunga dan atau kredit induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Faktor-faktor Penyebab Kredit Bermasalah a. Faktor Intern Bank • Rendahnya kemampuan bank dalam melakukan analisis permohonan kredit. Misal; kredit diberikan tanpa pendapat atau saran dari komite kredit, taksasi nilai jaminan lenih tinggi dari nilai riil, kredit diberikan kepada perusahaan yang belum berpengalaman, daftar keuangan dan dokumen pendukung yang diserahkan kepada bank adalah hasil rekayasa, serta bank tidak memperhatikan laporan pihak ketiga yang kurang mendukung permohonan debitur. • Lemahnya sistem informasi, pengawasan,dan administrasi kredit. Dapat dilihat dari penarikan dana kredit sebelum dokumen kredit selesai, surat teguran atas tunggakan kepada debitur tidak disertai dengan tindakan riil, bank jarang mengadakan analisis cash-flow, status kredit, bank tidak mengawasi penggunaan kredit, komunikasi antara bank dengan debitur kurang lancar, tidak ada rencana dan jadwal yang tegas mengenai pembayaran kembali, bank tidak meminta dan menerima neraca rugi/laba, bank gagal menerapkan sistem dan prosedur tertulis mereka, bank mengabaikan cerukan debitur, serta bank tidak berhasil meninjau kondisi fasilitas produksi debitur. • Campur tangan berlebihan Kredit diberikan atas usul dari pihak petugas bank yang bersahabat dengan debitur, pimpinan puncak bank terlalu dominan dalam proses pengambilan keputusan kredit. • Lemahnya pengikatan jaminan yang kurang sempurna. Kurang sempurna dalam hal ini maksudnya seperti penambahan kredit tanpa jaminan yang cukup, tidak dapat merealisir jaminan kredit, serta bank tidak berhasil menguasai jaminan secepatnya ketika terdapat tanda kredit yang diberikan berkembang ke arah kredit bermasalah. b. Faktor Ketidaklayakan Debitur 1. Debitur Perorangan Sumber: penghasilan Gangguan: kesehatan, kematian, perceraian. 2. Debitur Korporasi Salah urus/mismanagement, kurangnya pengetahuan dan pengalaman, dan adanya penipuan. c. Faktor Ektern 1. Menurunnya kegiatan ekonomi 2. Tingginya suku bunga kredit 3. Pemanfaatan iklim persaingan dunia perbankan yang tidak sehat oleh debitur yang tidak bertanggungjawab. 4. Musibah yang menimpa perusahaan debitur. Penggolongan Kredit Bermasalah Penggolongan Kredit Bermasalah (Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum) 1. Lancar 2. Dalam Perhatian Khusus 3. Kurang Lancar • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari • Sering terjadi cerukan • Frekuensi mutasi rekening relative rendah • Terjadi pelanggaran kontrak yang telah diperjanjikan selama 90 hari • Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur • Dokumentasi pinjaman yang lemah 4. Diragukan • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari • Terjadi cerukan yang bersifat permanen • Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari • Terjadi kapitalisasi bunga • Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan 5. Macet • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 270 hari • Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru • Dari segi hukum, maupun segi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar. Sumber Penyebab Kredit Bermasalah (Non Performing Loan) Sumber-sumber penyebab terjadinya kegagalan pengembalian kredit oleh nasabah atau penyebab terjadinya kredit bermasalah pada bank dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Self Dealing Self dealing terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi kredit terhadap permohonan yang diajukan nasabah, berupa pemberian kredit yang tidak layak atas dasar yang kurang sehat terhadap nasabahnya dengan harapan mendapatkan kompensasi berupa pemberian imbalan dari nasabah. 2. Anxiety for Income Pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan perkreditan merupakan sumber pendapatan utama sebagian besar bank sehingga ambisi ataupun nafsu yang berlebihan untuk memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit sering menimbulkan pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian kredit. 3. Compromise of Credit Principles Pelanggaran prinsip-prinsip kredit oleh pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredit yang mengandung risiko yang potensial menjadi kredit yang bermasalah. 4. Incomplete Credit Information Terbatasnya informasi seperti data keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya seperti penggunaan kredit, perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber pelunasan kembali kredit. 5. Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements Sikap ragu-ragu dalam menentukan tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah diperjanjikan, meskipun nasabah mampu dan wajib membayarnya, juga merupakan penyebab timbulnya kredit-kredit yang tidak sehat dan mengakibatkan kredit bermasalah bagi bank. 6. Complacency Sikap memudahkan suatu masalah dalam proses kredit akan mengakibatkan terjadinya kegagalan atas pelunasan kembali kredit yang diberikan. 7. Lack of Supervising Karena kurangnya pengawasan yang efektif dan berkesinambungan setelah pemberian kredit, kondisi kredit berkembang menjadi kerugian karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya dengan baik. 8. Technical Incompetence Tidak adanya kemampuan teknis dalam menganalisis permohonan kredit dari aspek keuangan meupun aspek lainnya akan berakibat kegagalan dalam operasi perkreditan suatu bank. Para pejabat kredit harus senantiasan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan tugasnya dan jangan memberikan kredit kepada usaha atau sektor yang tidak dikenal dengan baik. 9. Poor Selection of Risks Risiko tersebut dapat dijelaskan dibawah ini: a. Pejabat kredit mampu mendeteksi kemampuan nasabah dalam membiayai usahanya, selain yang diperoleh dari bank. b. Pejabat kredit harus mampu menghitung berapa kebutuhan nasabah yang sesungguhnya. c. Pejabat kredit harus mampu menghitung nilai taksasi jaminan yang mengcover kredit yang diberikan d. Pejabat kredit harus mampu memperhitungkan kemungkinan risiko yang dihadapi dengan pemberian kredit dan mengetahui sumber pelunasan. e. Pejabat kredit harus mampu mendeteksi risiko pemberian kredit yang mungkin secara kemampuan cukup baik, tetapi dari sisi moral kurang menguntungkan bagi bank. f. Pejabat kredit harus mampu mendeteksi kualitas jaminan yang akan menimbulkan masalah di kemudian hari. 10. Overlending Overlending adalah pemberian kredit yang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah. 11. Competition Competition merupakan risiko persaingan yang kurang sehat antar bank yang memperebutkan nasabah yang berakibat pemberian kredit yang tidak sehat. Dampak Kredit Bermasalah 1. Terhadap kelancaran operasi bank pemberi kredit dalam pandangan bank sentral: • Aktiva produktif bank yang diragukan kolektibilitasnya (kewajiban PPAP=penyisihan penghapusan aktiva produktif) • Menurunnya profitabilitas ( ROA= Return On Asset) • Megurangi jumlah modal bank yang berakibat pada menurunnya persentase car dan bank harus memasukkan modal. 2. Terhadap industri perbankan • Turunnya likuiditas, solvabilitas, dan kepercayaan masyarakat • Bank systemic risk 3. Terhadap kehidupan ekonomi dan moneter negara • Peranan bank sebagai lembaga intermediasi tidak dapat berfungsi sehingga akan memperkecil kesempatan peluang bisnis, proyek baru, lapangan kerja baru, dsb. Prinsip Pemberian Kredit Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan kepada debitur oleh bank selaku kreditur mengandung risiko, sehingga dalam seetiap pemberian kredit atau pembiayaan harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap berbagi aspek yaitu : Prinsip 5C’s Character (penilaian watak) adalah penilaian atas kepribadian calon debitur dengan tujuan untuk mengetahui kejujuran dan itikad calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya. Penilaian ini dapat bersumber dari informasi dari internal bank, pihak lain, kepribadian dan perilaku calon debitur dalam kesehariannya. Capacity (Penilaian kemampuan), penilaian atas keahlian calon debitur mengelola usaha dan kemampuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan akan dibiayai dikelola oleh orang yang tepat dan mampu mengembalikan pinjaman. Penilaian ini mencakup pula skala bisnis calon debitur untuk penetapan besaran kredit yang akan diberikan. Capital (penilaian terhadap modal), penilaian terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha yang akan dibiayai. Dalam prakteknya, bank tidak membiayai seluruh usaha namun hanya menyediakan tambahan modal usaha bagi peningkatan usaha. Collateral (penilaian terhadap agunan), sebagai antisipasi terhadap timbulnya kredit bermasalah, umumnya calon debitur menyediakan jaminan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan. Condition of Economy (prospek usaha calon debitur),penilaian mencakup kondisi perekonomian masa lalu maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan usaha yang dibiayai dapat diketahui. Selain menerapkan prinsip 5C’s tersebut, bank juga menerapkan apa yang disebut dengan Prinsip 5P, yaitu : Party (Para Pihak), para pihak merupakan titik sentral yang harus diperhatikan dalam setiap pemberian kredit. Untuk itu kreditur harus memperoleh keyakinan terhadap debitur (bagaimana karakter, kemampuan ddsb). Purpose (tujuan), tujuan pemberian kredit apakah sesuai tujuan peruntukan kredit dan dapat menunjang kegiatan usaha. Payment (pembayaran), penilaian apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur tersedia dan aman serta apakah setelah pemberian kredit debitur punya sumber pendapatan yang cukup untuk pembayaran kredit. Profitability (perolehan laba), apakah laba yang diperoleh oleh debitur lebih besar daripada bunga pinjaman dan apakah pendapatan debitur dapat menutup pembayaran kredit, cashflow perusahaan dll. Protection (perlindungan), untuk berjaga-jaga sekiranya terjadi hal yang di luar skenario, diperlukan perlindungan terhadap kredit dari kelompok perusahaan, jaminan atau holding company. Disamping menggunakan prinsip 5C’s dan 5P, bank menggunakan pula Prinsip 3R yaitu : Returns (hasil yang diperoleh), yaitu pendapatan / hasil yang diperoleh debitur setelah diberi kredit / dibiayai oleh bank cukup untuk mengcover kredit beserta bunga, biaya – biaya lainnya. Repayment (pembayaran kembali), kewajiban pembayaran debitur kepada bank yang timbul akibat pemberian kredit harus disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. Risk bearing ability (kemampuan menyerap risiko), bank harus mempertimbangkan kemampuan debitur menyerap risiko jika terdapat hal-hal yang diluar prediksi. Untuk itu diperlukan jaminan dan atau asuransi barang atau kredit. Administrasi Kredit Administrasi merupakan alat dalam pelaksanaan fungsi manajemen bank pada umumnya dan khususnya dibidang perkreditan. Administrasi Kredit merupakan rangkaian kegiatan dan hubungan beberapa komponen yang saling terkait satu dengan yang lain, yaitu: • Software • Hardware • Brainware (SDM) Administrasi kredit merupakan pengelolaan mengenai pencatatan, penyimpanan dokumen dan pembuatan laporan yang berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit Proses administrasi menghasilkan output berupa sistem informasi sebagai umpan balik bagi manajemen suatu bank dalam melaksanakan tugasnya secara lengkap. Dengan demikian fungsi administrasi kredit adalah : • Data / informasi bagi manajemen • Alat komunikasi antara bank dengan debitur • Sebagai instrumen pengawasan kredit • Sebagai pertanggungan jawab • Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa • Sumber data untuk laporan berkala Tahapan administrasi kredit : • Sebelum kredit diberikan • Saat proses analisis kredit • Saat keputusan kredit • Saat pembukaan rekening • Saat kredit berjalan • Saat pelunasan • Saat kredit bermasalah Pengawasan Kredit Salah satu fungsi manajemen yang penting dalam setiap kegiatan usaha adalah tahap pengawasan. Dalam perkreditan kegiatan pengawasan tersebut merupakan kegiatan yang memegang peranan penting. Hal ini dikarenakan pengawasan merupakan penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan yang disalurkan atau diinvestasikan dibidang perkreditan. Kegiatan pengawasan ini akan menjadi lebih penting lagi manakala diingat bahwa kredit merupakan risk asset bagi bank karena asset tersebut dikuasai oleh pihak luar bank yaitu nasabah. Secara spesifik, pengertian pengawasan kredit adalah suatu fungsi manajemen dan usahanya untuk penjagaan dan pengawasan pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien guna menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi perkreditan dengan benar. Pengawasan Kredit dalam Arti Luas – Steering Control (Pengawasan sebelum kredit diberikan) • Tingkat kelayakan sektor usaha • Arah Usaha Bank (Missi) – Post Control (Pengawsan pada waktu proses berjalan) • Kelengkapan dokumen • Akurasi analisis • Perjanjian dan Pengikatan jaminan – Feedback Control (Pengawasan setelah kredit diberikan) • Pengawasan administratif • Pengawasan fisik • Analisis kecenderungan pertumbuhan ekonomi Tujuan Pengawasan kredit 1. Menjaga dan mengawasi pengelolaan kekayaan bank serta menghindari penyelewengan yang terjadi. 2. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran administrasi bidang perkreditan yang lebih baik. 3. Untuk memajukan efisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan usaha dibidang perkreditan serta mendorong tercapainya rencana yang ada. 4. Untuk menjaga kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pihak bank yang bersangkutan. Masing-masing tujuan tersebut di atas mempunyai kaitan yang erat satu sama lain, contohnya administrasi perkreditan yang dijalankan secara benar dan teliti membantu mempermudah dalam menemukan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi. Begitu pula dengan adanya sistem dokumentasi yang baik terhadap arsip-arsip perkreditan akan memajukan efisiensi pengelolaan dibidang perkreditan dan sebagainya. Ruang lingkup pengawasan kredit dapat dibedakan menjadi : 1. Pengawasan dalam arti sempit yaitu berupa pengawasan administrasi yang mempunyai ruang lingkup untuk mengetahui kebenaran data-data administrasi. 2. Pengwasan dalam arti luas merupakan kegiatan pengendalian dalam suatu perusahaan yang dibuat oleh manajemen kontrol yang memiliki ruang linghkup yang lebih luas meliputi financial audit, operational audit atau management policy. Fokus Pengawasan Kredit Melakukan penjagaan (preventif) dan pengamanan (represif) atas pengelolaan kekayaan bank kearah portfolio yang baik dan effisien serta menghindari terjadinya penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan oleh manakemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar